Anak Pembunuh Temannya Divonis 34 Bulan Penjara

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan vonis 34 bulan penjara terhadap anak berinisial B, yang berusia 16 tahun, karena pembunuhan terhadap teman bermainnya sendiri.

“Vonis hakim PN Ambon sudah ditetapkan kemarin Rabu (13/7) dan kami tidak melakukan upaya banding sehingga terdakwa berinisial B yang telah menjalani hukumannya di Lapas Anak,” kata Penasihat Hukum terdakwa,  Herberth Dadiara di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan hakim menyatakan Perbuatan terdakwa yang masih di bawah umur ini, melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa karena telah mengakibatkan korban NRW, anak berusia 15 tahun, meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan adalah tedakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga masih di bawah umur dan belum pernah dihukum.

Putusan hakim tunggal PN Ambon, Orpha Martina juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Novi Temar yang menuntut terdakwa selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Kasus itu bermula saat korban bersama terdakwa dan beberapa baru selesai bermain sepak bola pada Kamis, (9/6) di kawasan Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) dan berniat membeli minuman kemasan dicampur es batu.

Namun, korban NRW yang disuruh membeli minuman kemasan tersebut menolak sehingga terdakwa jadi emosi, dan memukuli belakang kepala korban dengan kepalan tangannya berulang kali hingga tak sadarkan diri.

Para saksi fakta dalam persidangan sebelumnya menuturkan terdakwa sempat mencari minyak atziri jenis minyak kayu putih, untuk digosok ke korban namun tidak membuahkan hasil.

Sehingga para saksi akhirnya menggotong korban ke rumahnya, setelah ibu korban dipanggil ke lokasi kejadian melihat kondisi anaknya yang baru duduk di kelas tiga bangku SLTP.

Sementara Ny. Henderika, selaku orang tua korban dalam persidangan menjelaskan antara korban dengan terdakwa merupakan teman bermain, dan tidak ada persoalan diantara mereka. (AN/KT)

Komentar

Loading...