Kejati Periksa Dua Perkara Korupsi RSUD Haulussy

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pada RSUD dr M Haulussy Kudamati Ambon. Selain saksi uang makan minum penyidik juga memeriksa saksi terkait jasa medical checkup pemilihan  kepala daerah tahun 2016 di RSUD tersebut.

Di penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan covid-19 pada RSUD Dr. M. Haulussy tahun anggaran 2020, penyidik memeriksa 9 saksi. Sedang penyidikan jasa medical chekup, 6 saksi. Antara lain mantan direktur RSUD dan 3 mantan bendahara, ketua, serta sekretaris KPU.

“Hari ini penyidik memeriksa sembilan orang saksi penerima honorarium. Ke 9 saksi dimaksud terdiri dari perawat”, kepala ruangan, staf ruangan dan bendahara pengeluaran pada RSUD Haulusy. Materi Pemeriksaan seputar tugas pokok. Pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT,” terang Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba melalui pesan whatsapp Senin (11/7) malam.

Sementara berkenaan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016- 2020 di RSUD Dr. M. Haulussy ungkap Wahyudi diperiksa enam orang saksi.

Ke-enam orang saksi dimaksud yakni: Mantan Direktur RSUD Haulusy, mantan Bendahara KPU Prov Maluku, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Prov Maluku, mantan sekretaris KPU Provinsi Maluku, mantan ketua KPU Ambon dan bendahara KPU Ambon.

“Materi pemeriksaan seputar tugas pokok masing-masing. Pemeriksaan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIT sampai pukul 16.00 WIT,” akui Wahyudi.

Penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala Daerah dan wakil kepala Derah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 - 2020 masih berjalan. Namun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar.

Sebelumnya Wahyudi Kareba menyatakan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Iya, sudah kita naikan ke penyidikan. Nilai kerugiannya Rp. 2 miliar,” ungkap Wahyudi kepada wartawan, Kamis (7/7) lulu.

Wahyudi menyampaikan tim penyidik Pidsus Kejati Maluku juga memeriksa 9 saksi. Masing-masing mantan Direktur RSUD Haulusy dan satu mantan Kadis Kesehatan Provinsi, serta tujuh dokter RSUD Haulusy. “Kalau dokter diperiksa terkait honor. Sementara lainnya diperiksa terkait tugas pokok,” jelasnya.

Selain memeriksa dua mantan pejabat dimaksud penyidik juga memeriksa tujuh dokter sebagai saksi. Semua dokter merupakan penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan (medical check up) bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah kabupaten/kota Pilkada tahun 2016- 2020.

Kejati Maluku sebelumnya telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon sebagai saksi dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah kabupaten/kota pada pemilihan kepala daerah tahun 2016- 2020.

Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dipimpin dr. Meikyal Pontoh, sementara jabatan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dipegang dr. Justini Pawa.

Kasipenkum Kejati Maluku itu menjelaskan kasus yang diusut terkait anggaran pilkada serentak 2020 di Maluku. Yaitu Pilkada  empat daerah yaitu, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, serta Kabupaten Buru Selatan. Namun Wahyudi menyatakan, belum ditetapkan dalam perkara itu.

(KTA)

Komentar

Loading...