PAD Malteng Tak Capai Target

KABARTIMURNEWS.COM,MASOHI, - Penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Maluku Tengah (Malteng) pada pertengahan tahun ini masih di bawah 50 persen dari target pencapaian Rp 101 miliar.
Per Juni 2022, serapan PAD Pemkab bersumber pajak dan retribusi masih berkisar di angka Rp 32 miliar. Terkait itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Jainudin Ali mengaku capaian PAD masih di bawah 50 persen.
Ali mengatakan, terdapat sejumlah indikator sehingga capaian serap PAD Maluku Tengah pada pertengah tahun atau semester pertama itu masih di bawah 50 persen. Dikatakan Jainudin, beberapa faktor yang mempengaruhi realisasi pendapatan daerah.
Salah satunya kondisi pandemi Covid-19 yang belum begitu pulih sehingga beberapa objek pajak belum bisa merealisasi pendapatan hingga 100 persen di akhir tahun ini.
Faktor yang lain yang membuat capaian PAD pada semester pertama belum mencapai target adalah kunjungan hotel dan rumah makan. Menurutnya kedua variabel PAD itu cukup berpengaruh bagi pihaknya.
Tak hanya itu, ada faktor kondisi ekonomi nasional yang salah satunya terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran. Hal itu jika tidak diikuti pendapatan masyarakat sudah pasti berpengaruh terhadap daya beli.
“Sehingga berdampak terhadap pajak dan retribusi,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) SKPD) Pemkab Malteng, Kamis (7/7).
Dia juga merilis turunnya transfer pusat ke daerah termasuk Kabupaten Malteng yang mencapai penurunan Rp 230 milyar lebih. Dia pun meminta setiap organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupaya meningkatkan PAD baik Pajak dan Retribusi, DAK maupun Dana Insentif Daerah.
Sebelumnya para pimpinan OPD khususnya pengelola PAD diminta Bupati Malteng Tuasikal Abua agar berupaya meningkatkan pendapatan, yang bersumber dari PAD maupun Dana Transfer dari Pusat.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan Ronald Joshua Hetharia ketika membacakan sambutan Bupati Malteng Tuasikal Abua pada Rakor Pendapatan Asli Daerah Triwulan II di Masohi pekan lalu.
OPD diingatkan oleh Bupati untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya pajak daerah, dengan membuat terobosan atau inovasi baru. Yang dimulai dari perencanaan berupa penetapan target proyeksi pendapatan yang akurat.
Kemudian pengelolaan proses pajak daerah melalui sistem terintegrasi dengan stakeholder terkait. Termasuk didalamnya masyarakat selaku wajib pajak, hingga evaluasi setiap triwulan pelaksanaannya. (KTA)
Komentar