Kerugian Rp 2 Miliar, Korupsi Medical-Chek RSUD Haulussy

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala Daerah dan wakil kepala Derah Kabupaten / Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 - 2020 masih berjalan. Namun kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Iya, sudah kita naikan ke penyidikan. Nilai kerugiannya Rp. 2 miliar,” ungkap Wahyudi kepada wartawan, Kamis (7/7).
Dia menambahkan, tim penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan sejumlah saksi. “Sudah kita jadwalkan,” katanya.
Sebelumnya, jelas Wahyudi, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku telah memeriksa 9 saksi. Masing-masing mantan Direktur RSUD Haulusy dan 1 mantan Kadis Kesehatan Provinsi, serta 7 dokter RSUD Haulusy. “Kalau dokter diperiksa terkait honor. Sementara lainnya diperiksa terkait tugas pokok,” jelasnya.
Selain memanggil dua mantan pejabat tersebut, penyidik juga memanggil 7 dokter lainnya sebagai saksi. Semua dokter yang dipanggil ini merupakan penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan (medical check up) bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah kabupaten/kota Pilkada tahun 2016- 2020.
Diberitakan Kejati Maluku telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan mantan Direktur RSUD Haulussy Ambon sebagai saksi dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah kabupaten/kota pada pemilihan kepala daerah tahun 2016- 2020.
Pada tahun 2016, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dipimpin dr. Meikyal Pontoh, sementara jabatan Direktur RSUD dr. M. Haulussy Ambon dipegang dr. Justini Pawa.
Kasipenkum Kejati Maluku itu menjelaskan kasus yang sementara diusut pihaknya terkait anggaran pilkada serentak 2020 di Maluku. Yaitu Pilkada empat daerah yaitu, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, serta Kabupaten Buru Selatan. Namun Wahyudi menyatakan, belum ditetapkan dalam perkara itu. (KTA)
Komentar