Kapolda Minta Tindak Tegas Pelaku Cabul Anak
KABARTIMUNEWS.COM,AMBON, - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyesalkan terjadinya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Sementara pelaku kekerasan seksual itu termasuk ayah kandung korban sendiri.
Pelapor persetubuhan anak adalah ayah kandung korban, berinisial B (39) dan dari penyidikan polisi ternyata dia ikut terlibat. B ini lah yang melaporkan kasus persetubuhan oleh OR (45) terhadap anaknya ke polisi.
Dalam penyidikan polisi ternyata B duluan menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri usia 11 tahun. Baik B maupun OR keduanya telah mendekam di rumah tahanan Polresta Ambon dan sudah berstatus tersangka.
Terkait fakta hukum tersebut Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif mewanti-wanti penyidik supaya menindak tegas para pelaku sesuai UU. “Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda kepada wartawan Selasa (5/7).
Selain tidak mentolerir aksi bejat para pelaku, Kapolda mengingatkan pentingnya psikologi anak yang jadi korban kekerasan seksual diperhatikan. Kapolda meminta dilakukannya trauma healing terhadap korban.
Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.
Diberitakan sebelumnya OR menyetubuhi dan mencabuli korban yang merupakan pacarnya itu tiga kali di kawasan berbeda di kota Ambon pada bulan Juni 2022. Kasus itu kemudian dilaporkan ayah korban ke polisi. Alhasil OR ditangkap petugas kepolisian pada 1 Juli 2022.
Namun hal tak terduga terungkap ternyata korban sudah lebih dulu disetubuhi oleh ayahnya sendiri yaitu B. Bahkan korban disetubuhi oleh B sejak dia berumur 9 tahun hingga usia 11 tahun.
Perbuatan ayah korban terungkap setelah P2TP2A melihat hal mencurigakan pada korban dalam penyidikan kasus OR. Polisi pun melakukan pendekatan, hasilnya korban mengaku.
Kepada penyidik korban mengaku dirinya disetubuhi ayahnya lebih dulu sebelum sang pacar OR. (KTA)
Komentar