Dua Tersangka Korupsi Bandara Naira Ditahan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Akhirnya dua tersangka korupsi proyek Runway Strip bandara Banda Neira Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah diinapkan di hotel prodeo.
Kedua tersangka, Petrus Marina dan Welmon Rikumahu diduga terlibat korupsi Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada bandara tersebut di Tahun 2014. Keduanya kini meringkuk di Rutan Kelas IIA Ambon.
Perbuatan kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1 miliar lebih. Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengaku, baru 2 tersangka ditahan.
Sedang tersangka Sutoyo, yang merupakan konsultan pengawas di proyek tersebut belum ditahan karena sakit. Sutoyo selaku konsultan pengawas, belum memenuhi panggilan karena sakit sebagaimana surat yang disampaikan oleh penasehat hukumnya.
“Sedangkan untuk 2 tersangka yang ada ini, Petrus Marina dan Welmon resmi ditahan di rutan Klas II A Ambon, kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,” jelas Wahyudi Selasa (5/7) kepada wartawan.
Dia menjelaskan tersangka Petrus Marina bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Yang bersangkutan ditahan tahan selama 20 hari sejak Selasa kemarin berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira Nomor : Print – 32/Q.1.10.2/Ft.1/07/2022 tertanggal 05 Juli 2022.
“Hal yang sama juga untuk tersangka Welmon Rikumahu, ditahan 20 hari sejak hari ini (kemarin)” jelasnya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan ahli fisik terdapat selisih volume pekerjaan terhadap nilai kontrak dibanding nilai prestasi pekerjaan lapangan mencapai Rp. 1.123.358.656,31.-
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor,20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP . serta melanggal Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (KTA)
Komentar