Tersangka Tunggal di Korupsi Dana Desa Hitumesing

ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Polisi menyatakan mantan Kepala Negeri (Desa) Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ES, sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp507,9 juta.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejari Ambon dan dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo kepada pers Jumat (1/7).

Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon, kata Moyo telah melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti kepada jaksa sejak pekan lalu dan dinyatakan P21.

Dijelaskan, penanganan perkara tersebut oleh Satreskrim Polresta berdasarkan pengaduan masyarakat beberapa waktu lalu sehingga polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pelaku kita tangkap dan ditahan di Rutan Polresta,” akui Ipda Moyo Utomo. Menurut dia penetapan tersangka setelah Polisi memeriksa 95 orang saksi dan ahli dalam perkara ini kemudian menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (KTA)

Komentar

Loading...