Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tersangka Tunggal di Korupsi Dana Desa Hitumesing

badge-check


					Tersangka Tunggal di Korupsi  Dana Desa Hitumesing Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Polisi menyatakan mantan Kepala Negeri (Desa) Hitumesing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ES, sebagai tersangka tunggal dugaan korupsi DD-ADD tahun anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp507,9 juta.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Kejari Ambon dan dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo kepada pers Jumat (1/7).

Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon, kata Moyo telah melimpahkan berkas dan tersangka serta barang bukti kepada jaksa sejak pekan lalu dan dinyatakan P21.

Dijelaskan, penanganan perkara tersebut oleh Satreskrim Polresta berdasarkan pengaduan masyarakat beberapa waktu lalu sehingga polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya pelaku kita tangkap dan ditahan di Rutan Polresta,” akui Ipda Moyo Utomo. Menurut dia penetapan tersangka setelah Polisi memeriksa 95 orang saksi dan ahli dalam perkara ini kemudian menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku