Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung, Bocah 5 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Ambon kali ini dilakukan oleh warga Desa Batumerah Kecamatan Sirimau, berinisial AA (35). Ironisnya hal itu dilakukan terhadap anak kandung sendiri seorang bocah perempuan usia 5 tahun.
Lantaran mabuk minuman keras, AA, pria 35 tahun warga Batu Merah tega mencabuli bahkan menyetubuhi anak kandung sendiri yang baru berusia 5 tahun. Atas aksi biadabnya itu, AA ditangkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di rumahnya pada Sabtu (25/6) sekira pukul 21.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Mido Manik, kepada wartawan mengatakan, ayah bejat tersebut diringkus personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser IPDA S. Taberima dan Kanit PPA, AIPDA O Jambormias.“Terlapor AA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik Rabu (29/6).
Perbuatan tak senonoh ayah kandung korban A terjadi pada Mei 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 Wit, di kamar tidurnya. Ketika itu tersangka pulang ke rumah usai mengkonsumsi miras. Dia lalu membangunkan puterinya masih bocah itu. Setelah korban terbangun, ayah bejat ini melucuti celana anaknya dan dicabuli serta diperkosa. Kejadian ini ternyata terjadi beberapa kali.
“Terakhir kali terjadi pada hari Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wit di tempat yg sama, saat itu tersangka juga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, pulang ke rumah dan kembali membangunkan korban untuk dicabuli,”ungkap AKP Mido Manik.
Namun tak disangka oleh pelaku bocah perempuan itu menceritakan perbuatan sang ayah kepada pelapor, yang kemudian mendatangi kantor kepolisian Polresta P. Ambon & dan P. P. Lease untuk menyampaikan laporan pengaduan.
Terkait kasus asusila yang menimpa korban, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan BAP tersangka. Kasatreskrim menambahkan hasil Visum Et Repertum (VER) telah diperoleh, sementara korban mendapat pendampingan dari P2TP2A Kota Ambon
Menurut Kasatreskrim, ayah cabul tersebut sudah ditetapkan tersangka, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. ( KTA)
Komentar