Pelaku Penganiayaan Sesama Anak ke Jaksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelaku penganiayaan yang masih di bawah umur yang menganiaya temannya yang juga di bawah umur hingga tewas sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Penyerahan dilakukan setelah berkas tersangka berinisial BET (16) itu, dinyatakan lengkap. Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik Minggu (26/6) menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap.
Penyerahan berkas dilakukan Kamis pekan kemarin, selajutnya ditangani pihak Kejari Ambon. “Kami berterima kasih kepada Kejari atas koordinasi aktifnya. Sehingga penyidikan kasus penganiyayaan ini berjalan dengan lancar dan cepat” katanya Minggu (26/6).
BET alias B (16) diketahui menganiaya teman sebayanya NRW alias N (15) hingga tewas. Penganiayaan terjadi di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (9/6) sekitar pukul 14.00 WIT.
Atas perbuatanya tersebut BET disangkakan Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebelumnya Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka menganiaya korban dengan cara memukulinya menggunakan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali.
Akibatnya korban langsung pingsan dan tak sadarkan diri. “Korban dipukuli tersangka dengan kepalan tangan di bagian wajah dan kepala secara berulang kali,” kata Moyo kepada wartawan, Senin lalu.
Setelah menganiaya korban, tersangka langsung pergi meninggalkannya. Sejumlah teman korban yang melihat kejadian itu kemudian mendatangi rumah korban dan melaporkan hal itu kepada orangtua korban.
“Setelah diberitahu, ibu korban bersama teman-teman korban pergi menemui ke tempat kejadian. Saat itu korban telah meninggal dunia, karena sebelumnya mengecek dada korban dan tidak mendengar denyut jantung korban,” ungkapnya.
Merasa belum yakin dengan kondisi anaknya itu, sang ibu langsung membawa korban ke RSUD dr Haulussy Ambon untuk diperiksa. “Sesampainya di rumah sakit, dokter di rumah sakit tersebut mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” ungkap Ipda Moyo.
Tidak terima dengan kematian anaknya, ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku penganiayaan.Tersangka berhasil ditangkap pada keesokan harinya di rumahnya.
Pelaku ditangkap tanggal 10 Juni dan setelah diperiksa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Walau begitu belum diketahui penyebab tersangka menganiaya temannya sendiri hingga tewas. “Dengan ancaman pidana untuk tersangka, penjara paling lama 15 tahun,” kata Moyo. (KTA)
Komentar