Ombudsman Ungkap Buruknya Pelayanan Publik di Desa Rumbatu
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pelayanan publik yang begitu buruk di Desa Rambatu Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) disampaikan ke tim Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Sebut saja pengurusan administrasi di Dukcapil setempat, terkesan makan waktu.
Kedatangan Tim Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku dipimpin Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Semuel Hatulely ke Desa Rumbatu disambut antusias oleh warga. Ketika tim melakukan sosialisasi tugas dan wewenang Ombudsman dalam mengawasi penyelenggara pelayanan publik.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Rambatu dihadiri seluruh perangkat desa dan warga termasuk dinas terkait Kamis (23/6). Menurut Semuel Hatulely aduan warga yang beragam itu sudah masuk dalam catatan tim dan akan disampaikan ke dinas terkait guna ditindaklanjuti.
“Sosialisasi sudah dikakukan pada Selasa kemarin. Kami perkuat komunikasi dengan masyarakat serta pemerintah daerah. Harapannya, bila ada keluhan masyarakat seperti ini, harus direspon cepat,” tandas Hatulely, Kamis (23/6) kepada wartawan melalui whatsapp di grup Ombudsman RI Provinsi Maluku.
Menurutnya kesulitan mengurus administrasi kependudukan di Dukcapil setempat terkesan lama, sedangkan transportasi ke Desa Rambatu tidak selalu lancar. Bahkan, biaya transportasi sangat mahal dengan kisaran Rp75.000 hingga Rp100.000.
Di lain pihak warga kata dia juga berharap adanya akses jalan yang memadai di daerah pegunungan. Selama ini mereka memiliki jalan yang sulit diakses sarana transportasi.
Tidak hanya itu, keluhan lainnya mengenai tidak adanya ambulans desa, menyulitkan beberapa warga yang sedang sakit, sulit mendapat pelayanan medis. “Ini sangat miris,” ujar Hatulely.
Dari cerita warga yang ada, sambung Hatulely, pernah ada seorang ibu yang sakit lalu meninggal dunia, akibat terlambat penanganan medis. Disebabkan harus menunggu kendaraan dari pagi sampai sore.
Selain keluhan dari beberapa warga, Kepala Desa Rambatu, Daud Tenine dalam sosialisasi tersebut mempertanyakan perihal tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB. “Mereka datang ke Rambatu untuk vaksinasi, namun kembali meminta uang dengan alasan transportasi,” ujar Hatulely menirukan kata-kata Kades Rumbatu.
Menurutnya, masyarakat berhak mengadukan tindakan maladministrasi yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara tidak boleh marah karena ini sebagai bahan evaluasi agar menciptakan kinerja yang prima.
Kepala Desa Rambatu, Daud Tenine mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Maluku. Daud berharap harap keluhan warganya didengar Pemerintah Kabupaten SBB.
“Karena selama ini bingung juga, mau sampaikan keluhan kemana. Tapi akhirnya legah, dapat tersampaikan secara langsung ke Ombudsman,” ujar Semuel Hatulely meneruskan harapan Kades Rumbatu.
(KTA)
Komentar