Disnakertrans Maluku Gandeng BPPP Ambon

Istimewa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggandeng Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon, menggelar pelatihan Berbasis Kluster Kompetensi Basic Safety Training (BST), di BPPPD, Poka, Kota Ambon, Kamis (23/6).

Pelatihan tersebut bertujuan untuk terus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), yang sapat menjadi tenaga kerja terlatih, kompeten dan siap kerja. Kegiatan tersebut dibuka Asisten Adminstrasi Umum Sekda Maluku, Habiba Saimima, yang datang mewakili Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie.

Dalam sambutannya pada kegiatan dimaksud,  Habiba mengatakan, Maluku memiliki potensi sumber daya ikan melimpah.  Potensi yang tersedia sebanyak 4.386.836 ton/tahun atau sebesar 36,51 persen dari total ketersediaan sumber daya ikan, nasional sebesar 12.011.125 ton/tahun.

Disamping ketersediaan sumber daya ikan cukup besar,  Maluku juga memiliki potensi luas lahan untuk budidaya perikanan seluas 183.096,20 hektar, dan kurang lebih 8.516,30 hektar (2.65 persen) yang baru dimanfaatkan.

“Angka ini menunjukkan bahwa, jumlah produksi ikan dan pemanfaatan sumberdaya lahan untuk budidaya perikanan di Maluku masih sangat kecil, sehingga peluang usaha di sektor perikanan dan kelautan masih terbuka lebar,”jelasnya.

“Lebarnya peluang usaha, untuk dikelola guna dapat menyerap jumlah tenaga kerja daerah yang cukup banyak, dengan harapan dapat menekan tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Maluku,”tambahnya.

Dia menyampaikan, dengan dibukanya izin penangkapan ikan di WPP 715 dan 718, maka kedepannya dibutuhkan tenaga pelaut handal, memiliki kompetensi baik, guna menjawab kebutuhan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan di Maluku, sesuai standard yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO).

Kendati demikian, ada beberapa permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku diantaranya, sesuai Peraturan Permen KP No. 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Masalah berdasarkan Permen dimaksud, dimana pelaku usaha perorangan maupun nelayan kecil harus melaporkan hasil tangkapan ikan, kepada syahbandar perikanan atau petugas logbook dan memiliki persetujuan berlayar, yang berarti nelayan kecil wajib mendaratkan hasil tangkapannya di pelabuhan perikanan.

Hal ini berdampak kepada nelayan kecil yang tersebar di kabupaten/kota, yang belum memiliki pelabuhan perikanan maupun petugas syahbandar. Selain itu, kapal perikanan maupun nahkoda untuk kapal dibawah 5 GT, harus memiliki buku kapal perikanan dan sertifikat kecakapan nelayan bagi nahkoda efektif berlaku 1 januari 2024 mendatang.

Oleh karena itu, dirinya memberi apresiasi terhadap langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengambil langkah menggelar pelatihan Berbasis Kluster Kompetensi BST, dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja dibidang Kelautan dan Perikanan.

“ Kami sangat menyambut baik langkah ini, sebagai upaya menyiapkan tenaga kerja disektor kelautan dan perikanan yang memiliki sertifikasi kompetensi, sesuai standard nasional maupun internasional,”paparnya.

Ia pun berharap, para instruktur pelatihan dapat memberikan yang terbaik bagi peserta pelatihan, sehingga setelah mengikuti pelatihan para peserta memiliki kompetensi memadai, untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.

“Untuk itu, adik-adik peserta pelatihan, kalian adalah peserta yang terpilih dari sekian ribu pencari kerja di Provinsi Maluku, maka manfaatkanlah kesempatan ini untuk menimbah ilmu dan ketrampilan sebanyak banyaknya,”imbunya.

“Persiapkanlah diri kalian dengan baik, karena dunia kerja saat ini menuntut kompetensi kerja yang tinggi sehingga kalian tidak ketinggalan dari para pencari kerja dari luar daerah,”tandasnya.

(KTE)

Komentar

Loading...