Resmi Dua Tersangka di Korupsi Setda KKT

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Alat bukti keterangan saksi, surat dan didukung bukti Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.
Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya resmi menetapkan dua orang tersangka, Rabu kemarin, terkait korupsi anggaran SPPD di bagian Setda KKT. Kedua tersangka masing-masing EAO dan B.
EAO selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-843/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Sementara B, selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
“Demikian informasi yang diperoleh Rabu 22 Juni 2022 di Kejari KKT,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba melalui pesan whatsapp Rabu, tadi malam.
Menurutnya dalam penetapan tersangka Kepala Kejari KKT didampingi tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus kejari tersebut. “Menetapkan dua orang Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020,” kata Wahyudi Kareba.
Dan berdasarkan Sprindik Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan Sprindik Nomor: PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, Jaksa Penyidik telah mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka tersebut.
Penetapan kedua tersangka, lanjut Wahyudi, berdasarkan alat bukti keterangan, saksi-saksi, surat dan didukung oleh barang bukti serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A 2020 dari Inspektorat Daerah pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Yang mana perbuatan kedua tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sejumlah Rp.402.984.600,00 dan orang lain dalam hal ini 108 orang pegawai dan tenaga honorer pada Bagian Umum Sektda KKT sejumlah Rp.108.000.000,00. Dan setelah dikurangi jumlah uang yang dikembalikan ke Kas Daerah Pemkab KKT, sejumlah Rp139.481.400,00 diperoleh kerugian Negara atau daerah sebesar Rp.371.503.200,00
Menurut tim penyidik Kejari KKT perbuatan kedua tersangka telah melanggar :Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Sedangkan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(KTA)
Komentar