Kejati Pelajari Kasus Proyek SD Kaibobo

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Proyek gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri Kaibobu, Kecamatan Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, bakal diusut. Hal itu setelah ditengarai mangkrak padahal sudah menghabiskan uang negara Rp 1,2 miliar.

Mangkraknya gedung sekolag itu setelah kontraktor disebut-sebut lepas tangan atas pekerjaan tersebut sekitar September 2021 lalu. Informasinya sang kontraktor dari Makasar, Sulawessi Selatan. Sementara info tambahannya, yakni tidak ada papan proyek dilokasi pekerjaan.

Kepada wartawan di kantornya Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyatakan kasus tersebut menarik. Dan diduga ada indikasi dugaan pelanggaran hukum.

Namun Wahyudi meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu bagi Kejati Maluku melakukan telaah atas kasus dimaksud. “Kita akan pelajari lebih dulu,” tandas mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu, Rabu (22/6).

Proyek pembangunan tiga ruang kelas baru; rehab enam ruang kelas; MCK; dan pekerjaan pagar sekolah disinyalir mangkrak. Sementara nilai proyek diketahui mencapai Rp. 1,2 miliar bersumber dari Kementrian PUPR melalui Balai Cipta Karya TA 2021.

Dan kabarnya anggaran sudah dicairkan100 persen. Sedang Informasi lainnya disebutkan kalau anggaran Rp. 1,2 miliar merupakan bagian daripada paket kementrian yang keseluruhannya mencapai Rp 20 miliar lebih.

Sebab selain Desai Kaibobo, beberapa desa lainnya di SBB juga menjadi bagian dari paket proyek dimaksud dan kabarnya semua paket bermasalah.

Sebelumnya Kepala SD Negeri Kaibobu Jordanus Seipattiseun dalam rilisnya diterima Selasa (21/6) mengaku kecewa dengan pelaksanaan proyek gedung sekolahnya karena belum tuntas.

Sesuai taksiran pihaknya diperkirakan pekerjaan baru 70 persen. Terdiri dari tiga ruang kelas dan enam ruang lainnya yang hanya direhab, itu pun belum tuntas dikerjakan.

Mulai dari pemasangan kaca jendela, tegel, dan atap seng sekolah.Termasuk MCK dan pagar sekolah juga belum juga diselesaikan.

(KTA)

Komentar

Loading...