Korupsi Camat Selaru ke Pengadilan Tipikor Ambon

Pengadilan Tipikor Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya melimpahkan berkas perkara tipikor pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Selaru ke Pengadilan Tipikor Ambon. Dua terdakwa dalam perkara ini yakni oknum Camat ZE dan Sekretarisnya DZB.

“Pelimpahan berkas perkara dipimpin ketua tim, jaksa J. Bambang, SH. Terkait perkara tindak pidana kporupsi pada Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Senin (20/6).

Sementara dugaan kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp. 625.215.596,-.  Setidaknya puluhan orang saksi diperiksa dalam penyidikan perkara korupsi kas keuangan kantor Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu.

Walau Tim penyidik Kejari KKT terus menyasar kemungkinan adanya tersangka lain, toh hanya 2 tersangka berhasil dijerat oleh tim penyidik.  Padahal sebelumnya 15 saksi diperiksa di tingkat penyidikan, setelah itu menyusul 23 saksi tersebut.

Sementara dua orang masing-masing IZB dan DZB sudah diperiksa ketika di tahap penyidikan selaku tersangka. Namun begitu Kasipenkum Kejati itu mengaku belum tahu modus korupsi di perkara keduanya.

Dia hanya menyatakan yang pasti ada dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan hasil audit APIP atau Inspektorat Provinsi Maluku. “Modusnya pasti terungkap di pengadilan,  ikuti saja nanti sidangnya ya seperti apa, “ ujar Wahyudi.

(KTA)

Komentar

Loading...