Camat Seram Utara Barat Bantah “Rubah” Mata Rumah Parenta Pasanea

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kepala Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, A.S Ohorella membantah habis-habisan, bahwa ada upaya merubah mata rumah Parenta di Desa Pasanea, demi kepentingan politik 2024 mendatang yang dilakukan pihaknya.

Ohorella kepada Kabat Timur, Jumat (17/6) kemarin mengatakan, terkait kabar bahwa mata rumah Perenta di Desa Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, diduga hendak digeser atau diubah untuk kepentingan “politik” Pilkada 2024.

Dan upaya mengubah keturunan matarumah perintah tertuang dalam surat Camat tertanggal 21 Mei 2022, kemudian terdapat upaya Bupati Malteng Tuasikal Abua, telah menyiapkan calon raja lain diluar matarumah parenta, untuk dijadikan raja politik 2024, adalah tidak benar.

"Terkait dengan Surat kami Nomor 141/20/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, Perihal Pengembalian Berkas Calon Kepala Pemerintah Negeri, yang menurut Berita matarumah hendak digeser, maka dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar,"jelasnya.

Menurutnya, surat yang disampaikan kepada Saniri Negeri Pasanea, semuanya normatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak menyinggung upaya menggiring untuk menetapkan Calon Kepala Pemerintah Negeri, diluar matarumah perintah dengan tanda kutip “kepentingan politik 2024”.

Dalam surat pengembalian yang dilakukan pihaknya, lanjut dia, ada beberapa point yang menjadi dasar pertimbangan selaku Camat (Ketua Panitia Pengawas) terhadap proses pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Pasanea.

Poin tersebut diantaranya yakni, penyampaian Surat Usulan Calon Kepala Pemerintah Negeri tertanggal 31/SNP/IV/2021 tanggal 5 April 2021, Perihal Pengantar, yang disampaikan kepada kami tanggal 17 Mei 2022.

"Rentang waktu surat Saniri Negeri sampai dengan disampaikan kepada kami, tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri,"terangnya.

Kemuidan terkait dengan proses Pencalonan Kepala Pemerintah Negeri Pasanea, terdapat penolakan dari Matarumah Salaputa Wimbalatu, yang menghendaki untuk meninjau ulang proses penetapan Matarumah Perintah, di Negeri Pasanea karena tidak sesuai dengan adat istiadat dan ketentuan yang berlaku.

"Di Negeri Pasanea dari Matarumah Salaputa terdapat dua keturunan yang saling mengklaim sebagai matarumah perintah, yaitu Matarumah Salaputa Rimbalatu dan Matarumah Salaputa Wimbalatu,"ungkapnya.

"Pada surat yang kami kirimkan ke Saniri Negeri, meminta kepada Saniri Negeri untuk menegakan fungsinya yaitu menjaga, memelihara, mengayomi dan melestarikan adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat dilingkungannya yang hidup, tumbuh dan berkembang di Negeri Pasanea, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama,"tambahnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dasar pijakan pihaknya terkait hal tersebut yakni untuk meminta Saniri Negeri Pasanea, menegakan adat istiadat sesuai Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri.

Dalam Perda tersebut menyebutkan, Negeri sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur masalah adat istiadat, hukum adat serta budaya masyarakat setempat.

Dan juga menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri menyebutkan:

Ayat (1) Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah Negeri dengan gelar  Raja atau disebut dengan nama lain sesuai adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat;

Ayat (2) Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu, berdasarkan garis keturunan lurus dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah matarumah/keturunan yang berhak bersama Saniri Negeri.

"Berkas calon yang disampaikan disertai dengan Berita Acara Saniri Negeri, yang ditanda tangani oleh lima anggota Saniri Negeri, dari jumlah anggota Saniri Negeri Pasanea yang berjumlah sembilan orang,"bebernya.

Hal ini, lanjutnya, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, musyawarah Saniri Negeri/BPN dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Saniri Negeri/BPN.

Terhadap proses Kepala Pemerintah Negeri defenitif di Negeri Adat, maka Pemerintah Kecamatan tidak mencampuri urusan adat istiadat masyarakat setempat, semua proses dikembalikan kepada Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri untuk mengaturnya sesuai dengan adat istiadat.

"Pada surat kami, kami menekankan kepada Saniri Negeri, dalam melaksanakan proses Kepala Pemerintah Negeri Pasanea yang defenitif, harus tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat,"ujarnya.

Hal lain yang ditemui pihaknya pada proses tersebut adalah, Saniri Negeri dalam memproses Kepala Pemerintah Negeri terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak transparan.

Hal ini dapat dibuktikan dengan dikembalikannya Berkas Calon. Akibatnya, kondisi Negeri Pasanea menjadi kurang kondusif, karena terdapat penolakan dari matarumah yang satunya.

"Yang kami lakukan adalah mencegah jangan sampai kejadian Negeri lain terjadi di Negeri Pasanea. Sebagai Pemerintah, proses pencalonan tidak dapat dipaksakan sepihak, kita harus melihat secara utuh akar permasalahan yang terjadi di Negeri,"paparnya.

Sebagai Pemangku Kepentingan di Negeri, harusnya tidak membuat polemik yang berkepanjangan melalui media, entah itu berita atau medsos lainnya.

"Saran saya, buat Rapat Negeri, dudukan sesuai adat istiadat, agar proses yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan adat istiadat di Negeri yang dapat diterima oleh semua masyarakat Negeri Pasanea,"harapnya.

Berdasarkan semua itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan kepada salah satu kelompok. Sebab pihaknya hanya menempatkan diri sebagai Pemerintah yang mengawasi proses pencalonan, pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri sesuai dengan adat istiadat dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak ada “unsur politik” dalam proses Kepala Pemerintah Negeri Pasanea. Saya kembalikan ke Saniri Negeri sebagai lembaga adat, silahkan berproses sesuai dengan adat istiadat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tandasnya.

Bukan Mainan Camat, Saniri Yang Kurang Aktif

Camat Seram Utara Barat, Ohorella pun angkat bicara terkait tudingan kepada dirinya yang sengaja bermain dalam proses penetapan Kepala Pemerintah Negeri Definitif Pasanea.

Menurutnya, proses pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KPN, maka kedudukan Camat adalah Ketua Panitia Pengawas.

Dalam kedudukan sebagai Ketua Panitia Pengawas, maka tugasnya sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 “Menyampaikan calon kepada Panitia Penanggung Jawab Pemilihan, setelah diteliti persyaratan administrasinya oleh Panitia Pemilihan”.

Maka sesuai Pasal tersebut, prosesnya belum dapat ditindaklanjuti sampai tahap berikutnya, karena sesuai Surat Nomor : 141/20/V/2022 tanggal 21 Mei 2022, Perihal Pengembalian Berkas Calon KPN, belum memenuhi syarat. Dalam arti prosesnya tidak dapat dilanjutkan ke Kabupaten.

Proses KPN Pasanea harusnya sejak tahun 2014, sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 232 Tahun 2014 tanggal 7 Pebruari 2014, tentang Pemberhentian KPN dan Pengangkatan Penjabat KPN Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat.

Proses Kepala Pemerintah Negeri Pasanea terhambat, beber dia, karena kurangnya peran aktif Saniri Negeri dalam menyikapi tuntutan masyarakat. Terdapat penolakan masyarakat terhadap matarumah, belum diselesaikan, tapi dipaksanakan untuk melakukan proses.

"Apa yang kami lakukan, adalah tugas kami sesuai dengan Pasal 10 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, tentang Kecamatan yaitu membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa,"terangnya.

Dirinya pun menegaskan terkait berbagai tudingan kepadanya, bahwa dalam kedudukan selaku Pemerintah Kecamatan adalah netral, tidak memihak kiri, tidak memihak kanan, aturan sebagai panglimanya.

" Domain Adat adalah Negeri Adat masing-masing. Apabila bermasalah silahkan datang ke kami, tidak usah berpolemik, tugas kami sebagai pengayom masyarakat,"imbuhnya.

Dirinya menyarankan kepada Saniri Negeri, segera melakukan Rapat Negeri guna melakukan pembahasan terhadap persoalan yang ada. Pihaknya tidak mencampuri urusan adat dan tidak sedikitpun dalam benak pihaknya mekakukan “main mata” terhadap proses adat masing-masing Negeri terutama di Negeri Pasanea.

"Silahkan mengatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga syair lagu : “Jangan Ada Dusta Diantara Kita” dapat menjadi patokan untuk kita semua,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...