Kejati Kejar Korupsi Dana Hibah KPUD SBB

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejati Maluku intens melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB TA 2016- 2017. Tujuh saksi diperiksa.

“Kemarin Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yakni, Ketua PPK dan Bendahara PPK beberapa Kecamatan se-kab SBB. Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing,” sebut Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Rabu (15/6).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, diam-diam  membidik kasus baru dugaan penyimpangan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kasus ini  muncul, disaat penyidik mengusut  dugaan korupsi anggaran Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada KPU  SBB senilai Rp 9 miliar tahun 2014. Diduga kuat, saat melakukan pengembangan, jaksa juga menemukan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan  dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2016-2017.

Temuan ini akhirnya diusut dan ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.Hal ini terlihat dari status kasus yang  sudah ditahap penyidikan,  berdasarkan surat Sprindik tertanggal 10 Juni 2022. .

“Kejati Maluku melakukan penyidikan dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah (APBD) pada KPU Kab SBB tahun 2016 – 2017,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kemarin.

Informasinya,  dana hibah tersebut diusulkan untuk kebutuhan anggaran Pilkada tahun 2017 di kabupaten SBB sebesar kurang lebih Rp 26,9 miliar.  Anggaran kemudian dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten SBB sejumlah kurang lebih Rp 20 miliar melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD. (KTA)

Komentar

Loading...