Cabul Anak Tirinya di Pintu Kamar Mandi, Ayah Ini Ditangkap Polisi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Turunkan paksa celana anak angkat dan aksi cabul dilakukan tepat di depan pintu kamar mandi rumah itu.
Personil Unit PPA dan Unit Buser Polresta Ambon dan P.P Lease berhasil menangkap TW (42) oknum ayah tiri diduga menyetubuhi anak angkatnya sendiri “bunga” berusia 13 tahun. Kejadian cabul terjadi Kamis ( 2/6) pekan lalu di rumah pelaku, Kecamatan Nusaniwe
Dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, tim bergerak cepat menangkap TW di rumahnya di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah menerima laporan dari pelapor inisial LOR.
“Tersangka TW ditangkap terkait tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap Korban Anak inisial YR berusia 13 tahun,”ungkap PS Kasubbag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Moyo Utomo, Selasa (14/6) kepada wartawan di Maporesta Ambon.
Penangkapan, sebut Moyo, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tgl 02 Juni 2022. Diungkapkan percabulan terjadi Kamis, (02/6) pukul 20.00 Wit di rumah TW.
Saat itu korban “bunga” sedang duduk di depan rumah sambil makan permen tiba-tiba ditarik tangannya oleh sang ayah tiri. Korban menolak dan memberontak, tapi TW memaksa sambil menarik tangan korbanbke dapur di depan pintu kamar mandi.
Korban berusaha lari tapi sia-sia TW yang sigapmenurunkan paksa celana anak angkatnya itu. Hingga akhirnya pencabulan terjadi, tepat di depan pintu kamar mandi.
Namun pencabulan oleh TW dipergoki oleh saksi LOR. Kepada saksi pelaku berusaha agar dimaafkan, dan meminta perbuatannya tidak dilaporkan, tapi saksi tidak menghiraukan.
Mendapat pengakuan dari korban bunga sudah dicabuli, saksi LOR menuju Polresta Pulau Ambon dan P.P Leasse menyampaikan aduan.
Menurut Ipda Moyo Utomo dari hasil pengembangan kalau TW melakukan perbuatan cabul sudah beberapa kali terhadap korban. Percabulan pertama kali terjadi pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wit.
“Pencabulan kedua kalinya pada hari Kamis, tgl 2 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wit,” kata Ipda Moyo.Sedang kan persetubuhan terjadi dua kali yakni di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit dan April 2022 sekitar pukul 15.00 Wit. Barang bukti yang berhasil disita pihak Polresta Ambon berupa, 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru dan 1 buah celana kain pendek warna abu-abu.
Atas tindakan percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak, menurut Ipda Moyo Utomo, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidananyapaling lama 20 Tahun,” kata Ipda Moyo Utomo.(KTA)
Komentar