Kejati Usut Korupsi Dana Hibah KPUD SBB

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Usai menetapkan dua tersangka dalam perkara penyalahgunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2014, Kejati Maluku kembali menyasar kasus lain, masih terkait KPUD SBB.
Tim pidsus Kejati Maluku diinformasikan mengusut dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD pada KPU Kabupaten SBB. Dana hibah dimaksud digelontorkan untuk TA 2016-2017.
“Penyidikan berdasatkan sprindik tertanggal 10 Juni 2022,” kata Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba tadi malam Senin (13/6) melalui pesan whatsapp.
Pemeriksaan tim pidsus Kejati dilakukan terhadap 7 orang saksi. Yakni Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Belakang. Kemudian Ketua PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Manipa dan Ketua PPK Seram Barat.
“Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing. Pemeriksaan mulai pukul 09.00 WITA-pukul 17.00 WITA,” katanya.
Sebelumnya penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang pejabat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014 senilai Rp 9 miliar.
Keduanya, mantan bendahara KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat, HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MDL resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2022 lalu.
Dalam perkara tersebut penyidik Kejati Maluku telah memeriksa 57 orang saksi. Yang diperiksa termasuk mantan komisioner KPUD SBB, 11 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga para camat dan staf pegawai KPUD setempat.
(KTA)
Komentar