Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Jaksa Kasasi Vonis Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas DLHP Ambon

badge-check


Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan kasasi ke MA atas vonis Ny. Lucia Izack, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dalam perkara korupsi dana BBM kendaraan dinas tahun 2019 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
Perbesar

Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan kasasi ke MA atas vonis Ny. Lucia Izack, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dalam perkara korupsi dana BBM kendaraan dinas tahun 2019 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Negeri Ambon mengajukan kasasi ke MA atas vonis Ny. Lucia Izack, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, dalam perkara korupsi dana BBM kendaraan dinas tahun 2019 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.

“Kami  kasasi ke MA (Mahkamah Agung) setelah putusan banding Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama,” kata anggota tim JPU, Chrisman Sahetapy, di Ambon, Maluku, Jumat.

Jaksa tetap menempuh kasasi, menurut dia, karena tuntutan JPU untuk membayar uang pengganti Rp3 miliar tidak dikabulkan. Lucia hanya dihukum membayar uang pengganti Rp439 juta, yang menurut jaksa vonis tersebut tidak mengakomodasi tuntutan jaksa.

Tiga terdakwa korupsi anggaran BBM pada DLHP Kota Ambon Tahun 2019 adalah Ny. Lucia Izack, Mauritsz Yani Talabesy selaku Kasi Pengangkutan dan Bidang Kebersihan, serta mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ricky M. Syauta.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp3,4 miliar sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp439 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Oleh majelis hakim, Lucia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap putusan tersebut, Lucia melalui penasihat hukumnya melakukan banding. JPU juga menempuh banding karena tuntutan JPU adalah 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3 miliar subsder 2,5 tahun penjara.

Adapun Mauritsz Yani Talabesy divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan Ricky M. Syauta divonis 2,5 tahun serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Trending di Maluku