Kasus Dugaan Pencurian 125 Unit HP
Tetapkan IL Tersangka Diduga Kongkalikong

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ada kongkalikong penyidik dan Try Jimmi Rahardjo menetapkan IL tersangka. Benarkah?
IL, seorang ibu muda di Kota Masohi, selama lima bulan ini tidak dapat menyusui anaknya yang masih bayi. Pasalnya, karyawan Toko Djong ini, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian 125 unit handphone merek ternama. Hilangnya HP ini sejak September 2022.
“Anak saya terpaksa menyusui pakai susu dos. Anak saya sudah diambil keluarga saya di kampung untuk dirawat,” kata Wan Tuasikal, suami IL, kemarin.
Penetapan istrinya sebagai tersangka, setelah upaya mediasi gagal. Padahal, IL, tidak mengelapkan ratusan HP seperti yang dituduhkan maneger Djun-Djun Try Jimmy Rahardjo.
“Try Jimmi Rahardjo ini menuduh istri saya mengambil HP. Jadi waktu diminta untuk mengganti kerugian sebesar Rp300 juta lebih, saya tidak mau karena memang istri saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Dia menduga, ada kongkalikong antara penyidik dan Try Jimmi Rahardjo, sehingga menetapkan IL sebagai tersangka. Kenapa, sejauh ini penyidik tidak dapat menunjukan bukti-bukti soal kasus ini.
“Malah HP istri saya diambil sebagai barang bukti. HP itu ada bukti kwitansi pembelian kami. Kami duga ada upaya kriminalisasi. Karena itu saya melaporkan penyidik ke Propam. Yang pakai kuasa hukum lapor penyidik itu,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum Wan Tuasikal, Hamid Latupono mengatakan, oknum penyidik, Brigpol Susanto, dilaporkan ke Propam pada 21 Mei 2022.
“Kami melaporkan tentang dugaan pelangggaran hukum acara pidana KUHP maupun pelanggaran disiplin Polri dan atau Kode Etik Profesi Polri,” katanya melalui seluler, kemarin.
Dia menilai, penyidik dengan cepat, tanpa bukti menetapkan dan menahan seorang ibu muda dan sekarang di tahan di Polres Malteng.
“Ibu muda (IL) tersebut bekerja sebagai market OPPO yang menjual HP OPPO di toko milik Bapak Muhammad Amin Intan,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Iptu Rajab Prima yang coba dikonfirmasi perihal penetapan IL sebagai tersangka, tak merespon panggilan masuk. Pesan yang dikirim tak dibalas. (*/KT)
Komentar