Jaksa Tetapkan Dua Tersangka di Korupsi Proyek Puskesmas Karaway

DOKUMEN/KABARTIMURNEWS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Proyek tahun 2018 itu bernilai Rp 5,7  miliar.  Dua alat  menjadikan kasus ini naik kelas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan dua tersangka proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway Kecamatan Aru Tengah Timur Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 5,78 milar.

Perbuatan kedua tersangka telah memenuhi  dua alat bukti yakni kekurangan volume pada progres pembangunan puskesmas Karaway. “Di mana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443. 203. 155, 35,-” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur, Kamis (2/6).

Wahyudi yang meneruskan informasi Kasi Intelijen Kejari Kepulaun Aru Romi Prasetiya Nitisasmito itu menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan keputusan tim penyidik diketuai Kasipidsus Kejari Aru Sesca Taberima. Melalui Gelar Perkara hari ini hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIT.

Dalam gelar perkara diputuskan yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah, tersangka berinisial RB selaku PPK proyek tersebut. Kemudian tersangka IJS selaku penyedia barang PT. Pratama Godean Jaya.

Adapun kedua tersangka di sangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU

RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk tersangka I berinisial RB pada hari ini akan di lakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru,” ungkap Wahyudi Kareba.

Sedangkan untuk Tersangka II yang berinisial IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo. Dalam penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway, ungkap Wahyudi,  penyidik menyita uang sebesar Rp 150.000.000.

Selain uang tersebut, penyidik Kejari Aru juga menyita sertifikat hak milik berupa tanah yang dimaksudkan untuk pengembalia kerugian keuangan negara. “Yang nantinya semua itu akan dibuktikan di persidangan, di Pengadilan Tipikor Ambon, “ tandas Kasipenkum Kejati Maluku itu. (KTA)

Komentar

Loading...