Kejahatan” Pemerintah Desa Ohoiel Dilapor ke Kejari Tual

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Intinya tanpa kompromi dengan masyarakat Desa Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, pemerintah desa setempat menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) empat tahun anggaran. Akibatnya laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual oleh pihak BPD Desa Ohoiel.
Tak tanggung-tanggung objek pelaporan BPD adalah dugaan penyalahgunaan penggunaan DD dan ADD Tahun Anggaran (TA) 2018, 2019, 2020 dan 2021. Adapun laporannya bahwa sejak Tahun 2018, Pemerintah Desa Ohoiel tidak pernah menyerahkan atau mensosialisasikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Padahal berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrengbangdes) sudah menetapkan semua KK Desa Ohoiel, mendapatkan bahan fisik untuk pembangunan sebanyak 71 KK.
Malah jelang pencairan DD dan ADD di desa tersebut terdapat bantuan perumahan kumuh dari Kementrian Perumahan Rakyat sebanyak 71 Kepala Keluarga (KK).
Namun ironisnya pemerintahan Desa Ohoiel mencoret nama 71 kepala keluarga (KK) dari daftar penerimaan DD dan ADD Desa Ohoiel. Selain itu pada TA 2018 terdapat penetapan Pembuatan/ Pembangunan Lapangan Futsal tetapi penyelesaian pekerjannya menggunakan anggaran DD TA 2020.
Sementara anggaran Tahun 2019, berdasarkan hasil kesepatan dalam Musrengbangdes, masyarakat meminta bahan fisik, tetapi secara sepihak pemerintah desa memprogramkan dan menetapkan kegiatan lain diluar hasil kesepakatan bersama dalam Musrenbangdes. Antara lain pengadaan tenaga Surya tanpa kompromi dengan masyarakat atau tanpa persetujuan masyarakat.
Untuk anggaran tahun 2020, terdapat sejumlah program harus dilakukan yaitu:
Pembangunan Jembatan Desa sepanjang 60 meter, akan tetapi tidak diselesaikan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kemudian pembangunan 1 bak air wudhu Masjid Desa Ohoiel.
“Namun sampai sekarang pembangunan bak air untuk wudhu tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif, “ kata Wakil Ketua BPD Desa Ohoiel Moh Hamdi Rahantan kepada Kabar Timur dalam rilisnya diterima, Selasa (31/5).
“Kemudian pembangunan 1 unit Balai Rakyat dan 1 unit Pos Kamling, ada lagi program pemberdayaan masyarakat, namun tidak terealisasi,” tambahnya.
Sedangkan untuk anggaran TA 2021, program yang harus dilakukan yaitu pembangunan jembatan desa sepanjang 60 meter, tetapi tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Lalu pembangunan 1 unit Posyandu, pengadaan 6 buah lampu jalan, namun tidak terealisasi. Kemudian pengadaan1 unit Tosa, dan pemberdayaan masyarakat namun tidak terealisasi.
Yang terealisasi sebut dia, adalah untuk Tahun 2021 yaitu pembangunan Posyandu dan pengadaan 1 unit Tosa, sedangkan yang lain tidak dilaksanakan. “Kami mohon perhatian Kejari Tual untuk diteliti dan dilakukan penyelidikan. Kemudian
pemeriksaan terhadap besaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2018 sampai Tahun 2021, disertai dengan DPA serta realisasi pelaksanaan program dimaksud,” tandasnya.
Sebagai pelapor dia meminta Kajari Tual c.q KasiPidsus Kejari Tual menerima laporan tersebut dan memeriksa serta meneliti adanya dugaan penyalahgunaan DD dan ADD sebagaimana laporan dimaksud. Kemudian melakukan penyelidikan guna menemukan alat-alat bukti demi membuat terang kasus tersebut. Jika ditemukan bukti permulaan, pihaknya mendesak Kejari Tual melakukan pendidikan sebagaimana yang diatur oleh UU.
Dia juga meminta pihak Kejari memastikan apakah ada kesesuaian antara pelaksanaan program baik fisik maupun non fisik dengan DPA terkait untuk DD dan ADD TA 2018, 2019, 2020 dan 2021.
Ditambahkan salah satu tim pelapor ini, sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Jo. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 para pelapor dalam pengajuan laporan dimaksud berhak mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman berkenan dengan kesaksian yang diberikan.
Dia juga memimta sebagai pelapor, dalam memberikan keterangan hendaknya tanpa tekanan, bahkan tetap mendapat informasi mengenai perkembangan kasus dimaksud. Apabila Kejari Tual tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, dapat menjawabnya melalui gelar perkara atas laporan perkara dimaksud kepada para pelapor dalam tenggang waktu 30 hari.
(KTA)
Komentar