Tiga Tahun Dana Desa Tayando “Fiktif” Jaksa Diminta Usut

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tual, diminta mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tayando Ohoiel, Tahun 2019, 2020 dan 2021.
Permintaan ini disampaikan Koalisi Pemuda/Masyarakat Desa Tayando Ohoiel, dalam rilisnya yang diterima Redaksi Kabar Timur, Senin (30/5).
Laporan berupa rilis ini diteken Wakil Ketua BPD Tayando Ohoiel, Moh. Hamdi Rahantan, Anggota BPD Salim Rahareng, Abdul Rahim Banyal, Ajis Kilwo, Ali Islan Fidmatan dan Ratna.
Mereka mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Kejari Tual, sejak 12 Mei 2022, kendati tidak ditindaklanjuti.
“Kami sudah sampaikan laporan ke Kejari Tual. Kami berharap laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tayando Ohoiel Tahun 2019, 2020 dan 2021, segera diusut,” tulis mereka dalam rilis itu.
Mereka mengaku, pihaknya memiliki legal standing sebagai pelapor, sebagaimana diatur dalamKetentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara garis besar mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu salah satunya, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang mereka..
Dalam surat laporan kepada Kajari Tual itu, lanjutnya, diterangkan bahwa objek pelaporan adalah mengenai dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021 Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
“Sejak 2018, Pemerintah Desa Tayando Ohoiel tidak pernah menyerahkan/mensosialisasikan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), namun berdasarkan hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrengbangdes) menetapkan semua KK Desa Tayando Ohoiel, mendapatkan bahan fisik untuk pembangunan sebanyak 71 KK,”jelasnya.
Menjelang pencairan DD dan ADD di Desa Tayando Ohoiel, lanjut mereka sesuai laporan dimaksud, terdapat bantuan perumahan kumuh dari Kementrian Perumahan Rakyat sebanyak 71 Kepala Keluarga, akan tetapi pemerintahan Desa Tayando Ohoiel mencoret nama 71 KK tersebut dari daftar penerimaan DD dan ADD setempat.
“Selain pula, Tahun Anggaran 2018 terdapat penetapan “Pembangunan Lapangan Futsal”, tetapi penyelesaian pekerjannya menggunakan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Ini ada apa,”ungkapnya.
Padahal, untuk Anggaran Tahun 2020, Program/Kegiatan yang harus dilakukan mestinya Pembangunan Jembatan Desa sepanjang 60 meter, akan tetapi tidak diselesaikan dan tidak sesuai spesifikasi pembangunannya.
“Lantas pembangunan satu bak air wudhu pada Masjid Desa Tayando Ohoiel, sampai sekarang pembangunan bak air untuk wudhu tidak dilaksanakan (fiktif), kemudian Pembangunan satu unit Balai Rakyat dan satu unit Pos Kamling, dam Program pemberdayaan Masyarakat, semua tidak terealisasi,” beber mereka dalam rilis itu.
Sedangkan untuk anggaran desa 2019, berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musrengbangdes, masyarakat meminta bahan fisik, tetapi secara sepihak oleh Pemerintah Desa memprogramkan dan menetapkan kegiatan lain diluar hasil kesepakatan bersama.
“Pemerintah desa menetapkan kegiatan lain diluar kesepakatan bersama dalam Musrenbangdes yaitu, pengadaan tenaga surya tanpa kompromi dengan masyarakat, atau dengan kata lain pelaksanaannya tanpa persetujuan masyarakat,”tutur mereka.
Tak sampai disitu, untuk Anggaran Desa Tahun 2021, Program/Kegiatan yang harus dilakukan yaitu: Pembangunan Jembatan Desa sepanjang 60 meter, akan tetapi tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunannya.
“Lalu ada Pembangunan satu unit Posyandu, dan Pengadaan buah buah Lampu Jalan, yang tidak terealisasi. Kemudian ada pengadaan satu unit Tosa, dan pemberdayaan masyaraka. Realisasi untuk Tahun 2021, hanya Pembangunan Posyandu dan pengadaan satu unit Tosa, sedangkan yang lainnya tidak dilaksanakan,”tambah mereka.
Olehnya itu, selaku pelapor mereka meminta Kejari Tual bisa melakukan penyelidikan, guna pemeriksaan terhadap besaran Dana Desa dan Alokasi Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
“Kemudian disertai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta realisasi pelaksanaan Program/Kegiatan dimaksud, apakah kesesuaian antara pelaksanaan Program/Kegiatan baik fisik maupun non fisik. Itu harus dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021; bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31,” tulis mereka dalam laporan dimaksud.
Berdasarkan laporan yang telah dimasukan itu, Pelapor dalam pengajuan laporan dimaksud berhak mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya. “Kemudian bebas dari ancaman yang berkenan dengan kesaksian, yang akan atau sedang diberikannya, serta memberikan keterangan tanpa tekanan dan mendapat informasi mengenai perkembangan kasus,”pinta mereka.
“Karena itu semua merupakan hak sebagai pelapor sesuai ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, jo Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,”jelasnya.
Berdasarkan uraian atau alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam laporan ini, mereka berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri Tual, melakukan action dengan memulai melakukan penyelidikan.
“Harus melakukan tindakan hukum berupa : tindakan penyelidikan guna mencari dan menemukan alat-alat bukti, untuk menjadi terang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut,”kata mereka. (KTE)
Komentar