Bau Korupsi Dinkes Malteng, Termasuk Dana Covid-19

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Honor  Tim Covid-19 Malteng naik jadi 5 juta per orang, padahal Malteng sudah di zona hijau. Dasarnya apa?

Penyelewengan anggaran Covid-19 bulan Agustus- Desember 2021 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) diduga terjadi pada uang makan minum tim covid-19, uang perjalanan dinas dan insentif tenaga kesehatan (nakes)

Diharapkan institusi Kejaksaan memonitor informasi tersebut. “Malah ini bisa dijadikan dasar bagi KPK untuk menelusuri lebih lanjut. Jangan didiamkan, apalagi ini menyangkut penanggulangan dana Covid-19,” kata sumber di Masohi. (30/5)

Sumber menilai, Dinkes Malteng mulai asal-asalan dalam pelayanan sejak ditinggalkan Kadis dr Jeny Adijaya. Apalagi pasca peraturan Bupati (Perbup) dirubah, terjadi kenaikan fantastis pada besaran honor tim Covid-19 alias tidak sesuai Juknis.

Sebut saja November-Desember 2021, besaran honor tim Covid-19 dari Rp 600.000 naik menjadi Rp 5.000.000 per nakes. “Kok honor tim covid-19 Malteng naik jadi 5 juta per orang, padahal Kabupaten Malteng waktu itu sudah di zona hijau. Dasarnya apa?” tanya dia.

Pandemi Covid-19 berakhir, isu uang perjalanan dinas (SPPD) mulai merebak di Dinkes Malteng, Kadis malah terkesan banyak mengurus perjalanan pegawai dan urusan TP PKK setempat.

Plt Kadis Plt Kadis Kesehatan Malteng, Zahlul Ikhsan diduga mengatur perjalanan semua bidang pada instansi yang dipimpinnya. SPPD dipakai Plt Kadis tapi tugas tidak dijalankan. Modusnya, Ikhsan diduga menggunakan SPPD jabatan definitif kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) untuk mendampingi bupati saat kunjungan perjalanan dinas keluar daerah.

Sejumlah Kabid lainnya juga menyebutkan ikhsan sering menggunakan SPPD mereka. “Setiap bidang wajib menyetorkan SPPDnya kepada dia,” ungkapnya. Bukan saja isu SPPD, uang makan minum dan Insentif nakes, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 33 Puskesmas di Malteng juga belum dibayar pihak Dinkes.

Anggaran yang dikucurkan melalui Kementerian Kesehatan RI untuk meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya itu informasinya belum dibayar. Padahal sudah masuk bulan Juni 2022 dikuatirkan akan berdampak pada pelayanan Puskesmas.

Sementara setiap Puskesmas terdapat 4 tenaga honorer dengan besaran insentif Rp 2 juta per bulan. Bila dikalkulasikan maka 2 juta kali 4 orang, kali 2 bulan, kali 33 Puskesmas, maka jumlahnya adalah Rp.528.000.000.-

“ Dua bulan Plt Kadis tidak mau bayar hak mereka, yaitu bulan Januari-Februari 2022. Alasannya juknis baru keluar bulan Februari 2022,” ungkap sumber.  Menurutnya,  kalau merujuk pada juknis dan dana tidak dibayarkan, maka dana kegiatan lain mestinya juga tidak dibayarkan.

(KTA)

Komentar

Loading...