KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dugaan korupsi disinyalir terjadi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten SBB melibatkan kepsek. Salah satunya SD/SMP Negeri 13 Satu Atap dusun Ulatu Desa Luhu Kecamatan Huamual. Menggunakan modus Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa.
Kepsek berinisial LI mengancam wali murid tidak mengikutkan ujian anak mereka jika terus mempertanyakan KIP yang nilainya sebesar Rp 450 ribu/semester. Akibatnya La Robo Wabula, Umar, Aminah dan Wa Unu mewakili 56 wali murid lain melapor ke Polres SBB pada 30 April 2021 lalu.
Tapi satu tahun berlalu laporan disampaikan, tidak ada penetapan tersangka oleh pihak Polres.
“Makanya besok (hari ini) katorang ada mau sampaikan laporan ke Polda Maluku. Laporan melalui SPKT saja,” kata kuasa hukum lima wali murid Abdussyukur Kaliky kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Minggu (22/5).
Menurut Kaliky, KIP merupakan hak siswa di SD/SMP Satu Atap tersebut. Yang anehnya hanya kelima kliennya saja yang anak mereka tidak diakomodir menerima dana pelajar dari pemerintah pusat itu. Mirisnya, hanya nomor rekening dikantongi siswa. Sementara buku tabungan dipegang Kepsek. “O iya ada indikasi korupsi lah, “ katanya.
Sebelumnya La Robo Wabula Cs mengaku tidak mengikutkan anak mereka dalam ujian SD maupun UAS yang digelar sejak minggu lalu. Hal itu karena ancaman Kepsek LI yang tidak akan mengikutkan ujian anak mereka terkait KIP yang dipertanyakan oleh wali murid.
Tapi hanya kelima wali murid yang jadi pelapor tersebut, yang anaknya tidak diikutkan ujian. “Kecuali katong pu anak-anak. Yang lain sisa ikut ujian, “ ungkap La Robo Wabula kepada Kabar Timur, Jumat pekan kemarin.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB diberitakan mulai mengusut dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak Disdik setempat sebesar satu persen dari total dana BOS yang diterima seluruh sekolah di wilayah tersebut.



























