Korupsi Dana KIP Diduga Melibatkan Disdik SBB

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dugaan korupsi disinyalir terjadi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten SBB melibatkan kepsek. Salah satunya SD/SMP Negeri 13 Satu Atap dusun Ulatu Desa Luhu Kecamatan Huamual. Menggunakan modus Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa.
Kepsek berinisial LI mengancam wali murid tidak mengikutkan ujian anak mereka jika terus mempertanyakan KIP yang nilainya sebesar Rp 450 ribu/semester. Akibatnya La Robo Wabula, Umar, Aminah dan Wa Unu mewakili 56 wali murid lain melapor ke Polres SBB pada 30 April 2021 lalu.
Tapi satu tahun berlalu laporan disampaikan, tidak ada penetapan tersangka oleh pihak Polres.
“Makanya besok (hari ini) katorang ada mau sampaikan laporan ke Polda Maluku. Laporan melalui SPKT saja,” kata kuasa hukum lima wali murid Abdussyukur Kaliky kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Minggu (22/5).
Menurut Kaliky, KIP merupakan hak siswa di SD/SMP Satu Atap tersebut. Yang anehnya hanya kelima kliennya saja yang anak mereka tidak diakomodir menerima dana pelajar dari pemerintah pusat itu. Mirisnya, hanya nomor rekening dikantongi siswa. Sementara buku tabungan dipegang Kepsek. “O iya ada indikasi korupsi lah, “ katanya.
Sebelumnya La Robo Wabula Cs mengaku tidak mengikutkan anak mereka dalam ujian SD maupun UAS yang digelar sejak minggu lalu. Hal itu karena ancaman Kepsek LI yang tidak akan mengikutkan ujian anak mereka terkait KIP yang dipertanyakan oleh wali murid.
Tapi hanya kelima wali murid yang jadi pelapor tersebut, yang anaknya tidak diikutkan ujian. “Kecuali katong pu anak-anak. Yang lain sisa ikut ujian, “ ungkap La Robo Wabula kepada Kabar Timur, Jumat pekan kemarin.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB diberitakan mulai mengusut dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak Disdik setempat sebesar satu persen dari total dana BOS yang diterima seluruh sekolah di wilayah tersebut.
“Soal pemotongan dana BOS di SBB, tadi Bapak Kajari sudah panggil saya untuk menindaklanjuti masalah tersebut,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Taufik E. Purwanto, saat dikonfirmasi koran ini via seluler, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten SBB, Johan Tahya, dan seluruh kepala sekolah (Kepsek) di wilayah SBB, untuk dikonfirmasi terkait kebenaran informasi pemotongan dana BOS tersebut.
“Semua pihak-pihak terkait akan kita panggil untuk dikonfirmasi, khususnya kepala dinas dan para kepala sekolah. Hasil konfirmasi tersebut selanjutnya kita kembangkan lagi,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari SBB itu.
Menurutnya, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait itu dalam kepentingan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata), untuk menentukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Kita kumpulkan bukti-bukti dulu, kalau sudah cukup bukti, baru kita ambil langkah selanjutnya. Pokoknya segala informasi perkembangan penanganan kasusnya akan kami sampaikan ke teman-teman media,” pungkas Taufik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sejumlah kepala sekolah di Kabupaten SBB mengungkapkan adanya pemotongan satu persen dari total anggaran BOS. Pemotongan diduga terjadi sejak dua tahun terakhir ini, dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Hanya saja, dilansir dari sejumlah media online, pihak dinas mengaku pemotongan itu bukan bersumber dari dana BOS melainkan sumbangan tidak wajib untuk penataan lingkungan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten SBB, Rusly Sosal, juga mengakui pihaknya telah mendapati informasi dari individu-individu tertentu (kepala sekolah) terkait pemotongan dana BOS. “Ada beberapa individu yang melaporkan (pemotongan) kepada kami, pemotongan satu persen. Jadi misalnya kalau sekolah menerima 60 juta, ada pemotongan 600 ribu. Nah, ini tidak boleh. Sehingga, kami minta agar uang yang telah dipotong itu harus dikembalikan ke pihak sekolah,” tegasnya. (KTA)
Komentar