KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Ambon atas dua terpidana korupsi speedboat pada Dishub Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Berbuntut kedua kedua terpidana Desianus “Oddie” Orno dan Margaretha Simatauw digelandang ke Lapas Klas II Ambon.
“info dari tim JPU yaitu pada hari Selasa tgl 17 Mei 2022 tim JPU telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Desianus Orno dan Margaretha Simatauw terhadap putusan PT Ambon yg telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Rabu (18/5).
Dengan putusan tersebut Desianus Orno dan Margaretha Simatauw dihukum pidana badan dengan masing- masing selama 1 tahun dan 4 bulan dipotong masa tahanan kota. “Desianus Orno dieksekusi pada Lapas Ambon sedangkan Margaretha dieksekusi pada Lapas Perempuan,” kata Wahyudi.
Upaya hukum ke tingkat banding yang diajukan mantan Kadishub Kabupaten MBD Desianus Orno ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memang kandas. PT Ambon menolak upaya banding keduanya. PT Ambon tetap menghukum mereka sama seperti putusan PN Tipikor.
“Margareta juga, 1 tahun 4 bulan. Kecuali Rego Kontul, hukumannya turun jadi 1 tahun 2 bulan,” kata Wahyudi.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Ambon Desianus Orno, Rego Kontul dan Margaretha Simatauw divonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Jeny Tulak beranggotakan Felix Rony Wuissan dan Jefta Sinaga.



























