Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Berpotensi Korupsi, Hasil Tender Proyek Jembatan Hutumuri Akhirnya Disanggah

badge-check


					Berpotensi Korupsi, Hasil Tender Proyek Jembatan Hutumuri Akhirnya Disanggah Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Panitia tender paket proyek jembatan Hutumuri dilingkup Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan pemenang satu dari dua perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti seleksi tender tersebut.

CV Lidio Pratama dengan penawaran tertinggi Rp 4.415.815.373, dinyatakan sebagai pemenang pada paket proyek tersebut. Sedangkan CV Raya Nadawi Mandiri dengan tawaran rendah Rp 3.921.224.470, dinyatakan gugur.

Demikian penetapan pengumuman pemenang tender pada paket proyek dengan nilai Rp 4.902.000.000, ini dikutip Kabar Timur dari laman LPSE, Selasa, kemarin.

Alasan Panitia menangkan CV Lidio Pratama, kendati penawaran tertinggi dibanding CV Raya Nadawi dengan penawaran terendah ini alasannya : Sertifikat SMKKK atas nama Akmal Lessy telah habis masa berlakunya.

“Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 pasal 30 Ayat 7 menyataan bahwa sertifikat SMKKK memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun dan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2021,” tulis Panitia pada laman LPSE itu.
Selanjutnya, ada penjelasan lanjutan dengan mengacu pada poin E sebagaimana yang tertera MDP Bab 1 dan poin E itu sendiri.

Direktur CV Raya Nadawi, Naufal Weno ketika dihubungi Kabar Timur tadi malam, menegaskan tidak terima dengan hasil tender tersebut. “Kita tidak terima dengan hasil tender tersebut. Kita akan buat sanggahan,” tegas Naufal.

Surat sanggahan sedangkan kita buat untuk disampaikan kepada panitia dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Polda Maluku cq Dirkrimsus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lerai Bentrok di Tual, Kapolres Terkena Anak Panah & Jalani Operasi

25 Februari 2026 - 22:34 WIT

Maluku-Jepang Jajaki Kerja Sama Sektor Perikanan Hingga Migas

25 Februari 2026 - 22:25 WIT

Polda Maluku Resmi Pecat Oknum Brimob Bripda Mesias Siahaya Terkait Kasus Tual

25 Februari 2026 - 07:04 WIT

Membangkang, Rovik Afifudin “Dihantam”   SP Ganda dari DPP PPP

25 Februari 2026 - 05:16 WIT

Kapolri Perintah Hukum Berat Oknum Brimob Bribda MS

24 Februari 2026 - 02:41 WIT

Trending di Maluku