Berpotensi Korupsi, Hasil Tender Proyek Jembatan Hutumuri Akhirnya Disanggah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Panitia tender paket proyek jembatan Hutumuri dilingkup Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan pemenang satu dari dua perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti seleksi tender tersebut.
CV Lidio Pratama dengan penawaran tertinggi Rp 4.415.815.373, dinyatakan sebagai pemenang pada paket proyek tersebut. Sedangkan CV Raya Nadawi Mandiri dengan tawaran rendah Rp 3.921.224.470, dinyatakan gugur.
Demikian penetapan pengumuman pemenang tender pada paket proyek dengan nilai Rp 4.902.000.000, ini dikutip Kabar Timur dari laman LPSE, Selasa, kemarin.
Alasan Panitia menangkan CV Lidio Pratama, kendati penawaran tertinggi dibanding CV Raya Nadawi dengan penawaran terendah ini alasannya : Sertifikat SMKKK atas nama Akmal Lessy telah habis masa berlakunya.
“Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 pasal 30 Ayat 7 menyataan bahwa sertifikat SMKKK memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun dan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2021,” tulis Panitia pada laman LPSE itu.
Selanjutnya, ada penjelasan lanjutan dengan mengacu pada poin E sebagaimana yang tertera MDP Bab 1 dan poin E itu sendiri.
Direktur CV Raya Nadawi, Naufal Weno ketika dihubungi Kabar Timur tadi malam, menegaskan tidak terima dengan hasil tender tersebut. “Kita tidak terima dengan hasil tender tersebut. Kita akan buat sanggahan,” tegas Naufal.
Surat sanggahan sedangkan kita buat untuk disampaikan kepada panitia dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Polda Maluku cq Dirkrimsus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan, alasan panitia gugurkan tidak relevan padahal, semestinya yang menjadi pemenang pada paket proyek itu, dengan selisih penawaran atau menghemat uang negara sebesar lima ratusan juta lebih.
“Aalasan panitia gugurkan kita salah peraturan dan salah pasalnya. Coba diliat dan dibaca baik-baik mengenai sertifikat SMKKK yang dimaksudkan itu, perusahaan dan bukan sertifikat individual,” tegasnya.
Menurutnya, cara panitia menjatuhkan pemenang tender itu sangat tidak mendasar. “Ya ini, mungkin lantaran mengamankan arahan. Kalau mau jujur dan tidak ada arahan mestinya kita harus menang,” sebutnya.
Sementara itu, Rais, SH salah satu pemerhati hukum di Kota Ambon yang dikonfirmasi terpisah memintah pihak panitia untuk kembali pada aturan sebagaimana yang telah dianjurkan negara untuk bekerja transparan.
“Bila masalah ini dipaksakan potensi korupsi terang. Dan, ini akan berbahaya ketika kontrak kerja dan uang perdana kerja cair. Bisa masuk korupsi dan aparat penegak hukum bisa bergerak untuk mengusutnya,” saran Rais.
Menerutnya, sangat tidak logis bila ada perusahaan tawaran terendah dan kemudian perusahaan lain dengan tawaran tertinggi harus dimenangkan. “Ini kan tidak logis yang rendah dikalahkan dan yang tawar tinggi dimenangkan. Ada apa. Bagi saya ini berpotensi korupsi kedepan,” tutupnya.
(KT)
Komentar