KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Panitia tender paket proyek jembatan Hutumuri dilingkup Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan pemenang satu dari dua perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti seleksi tender tersebut.
CV Lidio Pratama dengan penawaran tertinggi Rp 4.415.815.373, dinyatakan sebagai pemenang pada paket proyek tersebut. Sedangkan CV Raya Nadawi Mandiri dengan tawaran rendah Rp 3.921.224.470, dinyatakan gugur.
Demikian penetapan pengumuman pemenang tender pada paket proyek dengan nilai Rp 4.902.000.000, ini dikutip Kabar Timur dari laman LPSE, Selasa, kemarin.
Alasan Panitia menangkan CV Lidio Pratama, kendati penawaran tertinggi dibanding CV Raya Nadawi dengan penawaran terendah ini alasannya : Sertifikat SMKKK atas nama Akmal Lessy telah habis masa berlakunya.
“Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 pasal 30 Ayat 7 menyataan bahwa sertifikat SMKKK memiliki masa berlaku paling lama 3 tahun dan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2021,” tulis Panitia pada laman LPSE itu.
Selanjutnya, ada penjelasan lanjutan dengan mengacu pada poin E sebagaimana yang tertera MDP Bab 1 dan poin E itu sendiri.
Direktur CV Raya Nadawi, Naufal Weno ketika dihubungi Kabar Timur tadi malam, menegaskan tidak terima dengan hasil tender tersebut. “Kita tidak terima dengan hasil tender tersebut. Kita akan buat sanggahan,” tegas Naufal.
Surat sanggahan sedangkan kita buat untuk disampaikan kepada panitia dengan tembusan Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Ambon, Polda Maluku cq Dirkrimsus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



























