Lagi, DPO Terpidana Korupsi PNPM Aru Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sempat DPO, Yosias Parinussa (48) terpidana korupsi PNPM Pedesaan Kecamatan Aru Utara TA.2011-2012 dijemput paksa di kawasan Gunung Nona Lorong RCTI-SCTV Kecamatan Nusaniwe, Senin kemarin. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara mencapai satu miliar rupiah lebih.
Penangkapan terpidana dikawal langsung oleh Kasi Pidsus, Kasi Datun & Kasubsi Penyidikan Kejari Kepulauan Aru didampingi Jaksa Kejari Ambon Endang Anakoda. “Tim telah berhasil menangkap terpidana atas nama Yosias Parinusa,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Senin (9/5) melalui pesan whatsapp.
Penangkapan, kata Wahyudi dilakukan Senin kemarin sekitar pkl 09.00 WIT di Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe. Penangkapan Yosias Parinusa, menurutnya sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018.
Perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut oleh terpidana ini mengakibatkan penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 1.520.739.032.-
Semenyara amar putusan pidana terhadap Yosias yakni penjara 6 Tahun denda Rp 300 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan. Dengan uang pengganti Rp 914.154.894 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Penangkapan oleh tim gabungan Kejari Kepulauan Aru dan Kejari Ambon ini dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu. Kemudian Kasi Pidsus dan Kasi Datun bersama Kasubsi Dik diperintahkan Kajari Kepulauan Aru segera lakukan penangkapan.
“Kemudian menemukan terpidana di sebuah rumah,” jelas Wahyudi. Diakui, proses penangkapan tidak menemui kendala berarti. Setelah ditangkap terpidana digelandang oleh tim ke kantor Kejari Negeri Ambon. Untuk diproses lanjut ke Lapas Ambon. (KTA)
Komentar