Kasus Perselingkuhan Oknum Polwan & Pendeta Ditangkap Bukan di Pastori

KABARTIMIRNEWS.COM,AMBON, - Mereka ditangkap ketika sedang berselingkuh di sebuah kamar di kawasan Desa Galala, Ambon. Suami oknum Polwan yang menangkapnya.

Perselingkuhan oknum Polwan berinisial HH dengan seorang oknum pendeta inisial SA, akhirnya terbongkar. HH yang sehari-harinya bertugas sebagai anggota Polwan di Polresta Ambon ini, ditangkap sendiri oleh suaminya yang juga anggota Brimob Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, kecurigaan atas perselingkuhan istrinya bersama oknum pendeta SA, sudah lama. Kendati baru tertangkap setelah pergerakan istrinya dibuntunti.

Cilakanya oknum pendeta SA sendiri, berstatus sebagai suami orang bukan bujangan. Keduanya ditangkap saat bermesraan laiknya suami istri di sebuah kamar rumah warga. Setelah ditangkap “basah” keduanya langsung dilaporkan ke Mapolda Maluku.

SA sendiri adalah oknum pendeta Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau. Sedangkan pasangan selingkuhnya HH oknum Polwan berpangkat Brigpol.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M Rum Ohoirat, saat dikonfirmasi Kabar Timur, via telepon seluler, Minggu (8/5), membenarkan kasus perselingkuhan itu. “Iya benar. Suaminya Anggota Brimob, telah melaporkan perselingkuhan ke SPKT Polda Maluku, sehari setelah kejadian dimaksud dengan laporan perzinahan, “ ungkap Rum.

Dikatakan, proses laporan perzinahan antara Oknum Polwan dan Pendeta ini, sedikit lamban lantaran libur panjang pekan kemarin. Setelah masuk libur ini ditindaklanjuti, dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada media.

“Saat ini sedang diproses Ditreskrimum Polda Maluku. Kita menunggu prosesnya sampai dimana, dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,”tambah Rum.

Rum membantah habis-habisan, terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan dirinya mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Oknum Polwan berada di Rumah Dinas (Rumdis) Pendeta atau Pastori.

“Perlu saya konfirmasi melalui Kabar Timur bahwa pemberitaaan yang menyebut, kejadian yang terjadi di Pastori atau rumah dinas pendeta teratai kasih itu tidak benar. Pernyataan itu bukan dari saya,”tegasnya.

Menurutnya, pemberitaan yang mengangkat soal TKP itu presepsi atau opini sendiri dan tidak pernah dikonfirmasi kepada dirinya. “Mereka pakai keterangan, seolah-olah dirinya mengatakan seperti itu. Jadi saya tidak pernah katakan kepada media bahwa TKP-nya di Pastori,”ujarnya.

Dikatakan, terkait TKP, dirinya belum dapat konfirmasi lanjut, tapi sudah pasti itu rumah milik warga. “Namun apakah warga ini pelaku atau rumah itu milik warga yang saudaranya pelaku saya belum tahu, yang jelasnya bukan pastori atau rumah dinas pendeta,”ungkapnya.

Menyoal sanksi yang akan diberikan nantinya kepada Oknum Polwan itu, Rum mengaku, dalam penanganannya yang dikedepankan pidana. Sebab, ada laporan pidana mengenai perkara tersebut. Tentunya akan dibarengi dengan proses kode etik, sehingga yang diutamakan proses pidana, sambil kode etik nya juga jalan, terangnya.

“Kalau ketingkat pemecatan, tentunya ini kan proses pidana kemudian akan dibarengi dengan proses kode etik dan saya juga belum bisa mengatakan sampai proses terakhir ke tingkat pemecatan. Kita tunggu saja prosesnya,”tutup Rum.
(KTE)

Komentar

Loading...