KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Jaksa telah menangkap dan mengamankan dua terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Penangkapan terpidana kedua atas nama Amandus Ohoiwutun Alias Nandy pada Selasa, (3/5) 2022 sekitar pukul 19.00 WIT di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Kamis.
Sebelumnya satu tersangka lain atas nama Sahabudin Belsigaway tertangkap tim Kejari Dobo pada Sabtu, (23/4) sekitar pukul 10.20 WIT setelah Seksi Intelijen Kejari setempat mendapatkan informasi lokasi persembunyiannya di Marlasi, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru.
Menurut dia, Amandus alias Nandy ditangkap jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara tahun anggaran 2011 dan 2012.
“Dia divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp835,3 juta subsider enam bulan penjara,” jelas Wahyudi.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana di Desa Langgur, kemudian staf Kejari Kepulauan Aru diperintah berangkat ke Tual dan melakukan pemantauan selama dua hari guna memastikan posisi terpidana.