Polda Usut Kasus Walikota Tual

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Laporan terhadap Walikota Tual Adam Rahayaan dengan aduan penipuan dan penggelapan anggaran benar-benar direspon Polda Maluku. Buktinya, pelapor Azis Fidmatan, mulai menjalani pemeriksaan perdana terkait laporannya kemarin.
“Tadi (kemarin) jam dua siang beta diperiksa, oleh penyidik ASW Artasela, bripka,” ungkap Azis Fidmatan kepada Kabar Timur, Kamis (28/4) melalui telepon seluler.
Pemeriksaan tersebut guna menindaklanjuti laporan dirinya tertanggal 1 April 2022 ke Direskrimum Polda Maluku. Laporan ditandatangani Paur Subdit I Ajun Kombes Pulong Wietono, SIK dengan terlapor Adam Rahayaan, Walikota Tual aktif.
Di depan penyidik, Azis menjelaskan permasalahan Walikota Tual yang dinilai pihaknya tidak beritikad baik terhadap panitia pembangunan sekolah termasuk dirinya selaku bendahara. Faktanya Rahayaan tidak menyediakan dana shering sebagaimana perintah juknis untuk proyek yang dibiayai dana blok grant.
Pemeriksaan dua jam lebih kemarin, ungkap Azis pada pokoknya terkait surat Dinas Depdikbud Maluku untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Tayando Tam Kota Tual tahun 2008 tertanggal 12 Oktober. Yang mana dari surat itu, Pemkot Tual diminta membentuk panitia pembangunan sekolah tersebut.
“Setelah panitia dibentuk, walikota seng anggarkan dana shering padahal itu aturan. Jadi ini penipuan kah bukan?,” katanya.
Disyaratkan oleh aturan dimaksud agar Walikota Tual Adam Rahayaan menganggarkan 25 persen untuk dana shering dari total anggaran Rp 1,25 miliar Pagu anggaran pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh Rahayaan.
Dana tersebut malah ditiadakan dari APBD tahun 2014, tapi Walikota Tual itu hanya menjanjikan akan mengganti dana pribadi panitia pembangunan senilai Rp 125 juta. Kesediaan mengganti dana pribadi panitia bahkan dikuatkan dengan bukti tanda tangan Rahayaan pada surat pernyataan bersama panitia tertanggal 3 Juni 2015.
Tapi anehnya belum lagi dana pribadi panitia Rp 125 juta diganti dia dan Akib Hanubun rekannya sesama panitia malah ditersangkakan tanggal 25 Januari 2016 di Kejari Tual. “Sudah ingkar janji lagi bayar bayar orang punya uang pribadi, katorang malah diproses hukum, 8 Maret 2015,” ungkap Azis Fidmatan.
Azis sendiri akhirnya dipidana gegara proyek USB SMAN 1 Tayando dan setelah bebas dari penjara dia tak lelah mencari keadilan. Banyak pihak dihubungi oleh Azis Fidmatan untuk meminta penjelasan mulai dari komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung hingga institusi Polri.
Alhasil dalam surat nomor B/435/IV/RES.1.24./2022/Ditreskrimum dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) tertanggal 27 April 2022 itu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan, dia diadukan dengan delik penipuan dan penggelapan yang dilakukan dalam jabatan.
“Dan atau pegawai negeri yang melakukan penggelapan karena jabatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 374 KUHP dan atau pasal 415 KUHP, yang terjadi pada tahun 2009 sampai tahun 2015, bertempat di Kota Tual,” demikian disebutkan dalam surat dengan perihal P2HP tersebut.
(KTA)
Komentar