Korupsi DD-ADD Haruku, Raja Divonis 2 Tahun

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku, Kabupaten Maluku Tengah berujung putusan hakim. Kedua terdakwa divonis berbeda. Raja Haruku diganjar penjara 2 tahun, sedang bendahara 3 tahun.

Terdakwa Raja Haruku Zefnath Ferdinandus divonis 2 tahun setelah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 40 juta, dari total Rp Rp 65.997.000 yang harus dibayarkan. Dia juga didenda Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zefnath Ferdinandus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Christina Tetelepta di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/4).

Sementara Bendahara Negeri Haruku Samuel Ferdinandus divonis 3 tahun penjara. Sama seperti Zefnath, Semuel didenda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Dengan ketentuan bila tidak diganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta benda disita dan dilelang bila tidak cukupi, dipidana dua bulan.

Tapi terdakwa Samuel wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 334.764.253 dikurangi uang titipan dari terdakwa sebelumnya  sejumlah Rp 9 juta.

Sebelumnya dalam pledoi pembelaannya tim penasehat hukum Helmy Sulilatu Cs meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari semua tuntutan JPU. Helmi berdalih, semua program didanai DD-ADD tahun 2017 -2018 itu sudah terlaksana sebagaimana diprogramkan.

JPU Kejari Ambon, Endang Anakoda sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara. Kedua terdakwa menurutnya terbukti, menggunakan laporan fiktif dengan kerugian negara senilai Rp 434 juta menurut audit Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.

Selain pidana badan, kedua terdakwa dituntut denda Rp 200 juta serta uang pengganti senilai Rp 300 juta. (KTA)

Komentar

Loading...