Plt Kadisperindag Kota Ambon Divonis Satu Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dua ter-dak-wa perkara ko-rupsi re-tri-busi Pasar Mardika divonis beda oleh ma-jelis hakim. Dalam amar putusannya ha-kim ketua Chris-tina Te-te-lepta dkk meng-ganjar ter-dakwa man-tan Plt Kadis-perin-dag Kota Ambon Yan Pieter Leuwol pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam amar putu-san-nya, Christina Te-te-lepta menyatakan dak---waan primair ti-dak terbukti. Leuwol ha-nya terbukti dalam dak-waan subsidair JPU Ah-mad Attamimi dari Ke-jati Maluku.
“Namun berdasarkan unsur pasal 3 sudah tepat dikenakan atas diri terdakwa sehingga patut diberikan hukuman yang setimpal. Menimbang dan oleh karena itu menghukum terdakwa Yan Pieter Leuwol dengan pidana penjara selama satu tahun,” cetus hakim ketua Christina Tetelepta di persidangan Selasa (26/4) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain pidana badan, majelis hakim, kata Christina juga menghukum Leuwol dengan denda Rp 100 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 152,067,400,-Yang harus dibayarkann selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan ini dibacakan.
Akan halnya, terdakwa Victor Pieter Maruanaya, Christina Tetelepta dkk menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Maruanaya juga dibebankan denda Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 921 juta.
Kecuali Yan Pieter Leuwol yang langsung menyatakan menerima vonisnya, terdakwa Victor Pieter Maruanaya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama oleh JPU Ahmad Attamimi, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis Leuwol maupun Maruanaya.
Di persidangan uang keamanan Pasar Mardika dinilai sebagai biang korupsi perkara ini. Beberapa kali persidangan majelis hakim Christina Tetelepta dkk menyasar siapa paling bertanggung jawab terkait uang yang hanya ada di DPA tahun 2017 Disperindag Kota Ambon itu.
Terkait uang keamanan yang dianggarkan tahun 2017 itu, dari Rp 681 juta sebesar Rp 130 juta diberikan ke terdakwa Kadisperindag Yan Pieter Leuwol. Hal itu terungkap di persidangan saat Leuwol dikonfrontir oleh hakim atas keterangan saksi PPK Jomima Pesirahu terdakwa Leuwol mengakuinya.
Namun penasehat hukum Leuwol, Hendry Lusikooy sangsi atas keterangan Jomima yang menyebutkan uang Rp 130 juta diberikan ke Yan Pieter Leuwol merupakan uang kelebihan, ternyata bukan.
Fakta persidangan terungkap uang senilai Rp 130 juta saksi sendiri yang berikan ke Leuwol, tanpa diminta. Uang tersebut merupakan sisa uang keamanan Pasar Mardika Rp 681 juta yang diambil dari hasil retribusi pasar.
MANTAN PLT SBB
Sementara dipersidangan terpisah majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ujir Halid, mantan Plt. Bupati Seram Bagian Barat (SBB), dalam kasus korupsi anggaran Setda SBB 2016 yang merugikan negara Rp8,6 miliar.
“Menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota di Ambon.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp520 juta dengan memperhitungkan uang titipan Rp250 juta dan subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Mansur Tuharea selaku mantan Sekda Kabupaten SBB karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mansur Tuharea juga divonis membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan tidak dihukum membayar uang pengganti.
Tiga terdakwa lain yang secara bersama-sama terlibat kasus korupsi pengelolaan anggaran Setda Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2016 adalah Abraham Niak, Rafael Tamu, dan Adam Pattisahusiwa. Mereka terbukti melanggar pasal yang sama dengan terdakwa Ujir Halid dan Mansur Tuharea.
Abraham Niak dijatuhi vonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rafael Tamu selama 6 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp7,641 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.
Adam Pattisahusiwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp353,3 juta subsider 2 tahun kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik tim JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya, masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberi kesempatan selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Dalam persidangan sebelumnya, Mansur Tuharea dituntut 2,5 tahun penjara, Ujir Halid 3,5 tahun penjara, Adam Pattisahusiwa selama 6 tahun penjara, terdakwa Refael Tamu 7 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp7.641 miliar subsider 3,5 tahun kurungan, dan Abraham Niak selama 2,5 tahun penjara. (AN/KT/KTA)
Komentar