Eks Kepsek SMKN 1 Karpan Divonis 4,6 Tahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Steven Latuihamallo mantan Kepsek SMK Negeri 1 Karpan Ambon kandas di Pengadilan Tipikor Ambon. Oleh majelis hakim Yeni Tulak dkk Steven divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Di samping pidana badan, Steven juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,25 miliar setara kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. “Jadi bagaimana, anda terima atau pikir-pikir, anda juga berhak mengajukan upaya hukum lain,” tandas hakim ketua Yeni Tulak sesaat sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/4).
Steven Latuihamallo saat ditanya seperti itu hanya menunjukkan ekspresi tak pasti. Dia menunduk sambil menggeleng-gelengkan kepala. Hal yang sama untuk penasehat hukumnya Yongki Molly, terlihat bingung.
Namun begitu dalam putusannya, hakim Yeni Tulak dkk menyatakan dakwaan primer JPU Ahmad Attamimi dkk tak terbukti. Steven terbukti pada dakwaan subsidair, terkait penyalahgunaan kewenangan.
Menurut majelis hakim Tipikor Ambon ini, akibat perbuatan Steven Latuihamallo negara dirugikan sebesar Rp 2 miliar lebih sesuai nilai uang pengganti yang harus dibayar. “Jika tidak mampu, harta bendanya disita. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” cetus Yeni Tulak.
Dituntut 4 tahun 5 bulan oleh jaksa, eks Kepsek SMK Negeri 1 Karpan Steven Latuihamallo malah minta bebas. Dia berdalih, tidak menikmati sepeserpun uang hasil korupsi dana BOS maupun komite sekolah.
Sebelumnya pengacara Abdusyukur Kaliky yang juga ketua tim penasehat hukum Steven dalam pledoi pembelaannya menyatakan kliennya tidak dapat dituntut sebagaimana keinginan jaksa penuntut umum (JPU). “Pertimbangan hukumnya adalah, karena Steven Latuihamallo, klien kami ini merasa tidak mengambil uang-uang itu sedikit pun,” jelas Kaliky di PN Ambon Senin (18/4).
Menurut Kaliky, fakta persidangan mendukung hal itu bahwa tidak ada uang dinikmati yang dinikmati oleh terdakwa. Dia bahkan menyesalkan kenapa kliennya itu menjadi terdakwa tunggal di perkara ini.
Steven Latuihamallo menjadi terdakwa tunggal di perkara dugaan korupsi dana BOSDA dan BOSNAS tahun 2015-2020. “Kepsek hanya pegang kunci brankas, tapi dua bendahara dana BOS itu yang pegang pin brangkas,” imbuhnya.
Dari situ sebut dia, ada potensi kejahatan dilakukan oleh pihak lain, dalam hal ini dua bendahara dana BOS sekolah itu. Yakni bendahara dana BOSDA Thresya Nunumette dan bendahara BOSNAs Herjana Hitalessy.(KTA)
Komentar