Dua Tersangka di Korupsi KPUD SBB
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dari 57 orang saksi, penyidik pidsus Kejati Maluku hanya menetapkan dua orang tersangka di perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan negara terkait pemilihan legislatif dan pilpres tahun 2014 di KPUD Kabupaten SBB.
Kedua tersangka berkapasitas PPK dan Bendahara KPUD. “Kedua orang tersangka tersebut yakni MDL selaku PPK KPUD SBB nan HBR bendahara KPUD kab SBB,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/4).
Sejumlah barang bukti yang disita, terkait kedua tersangka, yakni berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan. Adapun modus operandinya, jelas Wahyudi, yaitu menggunakan dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sebelum penetapan tersangka tersebut, informasi terakhirnya tim pidsus Kejati Maluku pada Rabu (13/4) lalu memeriksa lima saksi, dua diantaranya Camat. “Dua camat dimaksud adalah Camat Amalatu dan Camat Inamosol,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Rabu (13/4) melalui pesan WhatsApp.
Selain dua camat, sambungnya, tim penyidik juga memeriksa 2 bendahara PPK dan 1 staf KPUD Kabupaten SBB. “Dua bendahara dari PPK Huamual Belakang dan PPK Taniwel Timur,” jelas Wahyudi meneruskan informasi dari penyidik.
Wahyudi enggan menyebutkan materi pertanyaan tim penyidik, hanya disebutkan pertanyaan seputar tupoksi setiap saksi. Yang mana pemeriksaan 5 saksi tersebut berlangsung dari pagi hingga sore hari.
Dugaan penyimpangan keuangan ini terkait pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB. Kerugian keuangan negara di kasus ini diduga mencapai Rp 9 miliar.
Sejumlah pihak ditengarai terlibat kasus penyimpangan keuangan negara di lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten SBB ini. Dari informasi yang dihimpun, Pagu anggaran dialokasikan untuk KPUD SBB mencapai 13 miliar di tahun 2014.
Namun sekira Rp 4 miliar dapat dipertanggungjawabkan dari besaran pagu tersebut sedang sisanya, tak ada kejelasan.
“Sekitar 9 miliar rupiah, tanpa pertanggungjawaban jawaban sesuai aturan main. Makanya potensi kerugiannya di situ,” jelas sumber di Kejati Maluku. (KTA)
Komentar