Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Kejagung Hentikan Dua Kasus di Maluku

badge-check


					Kejagung Hentikan Dua Kasus di Maluku Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Agung RI menghentikan penuntutan atas dua perkara tindak pidana umum yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara pada dua kejaksaan negeri di Kejati Maluku berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

“Proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diusulkan oleh Kejari Kepulauan Aru dan Kejari Tual lewat Kejati Maluku dan Kejagung RI, bertempat di ruang rapat Kajati dan berlangsung secara virtual,” kata Wakajati Maluku, Nanang Ibrahim Soleh di Ambon, Sabtu (16/4).

Menurut dia, penghentian perkara Pidum ini diselenggarakan dan diputuskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI atas nama Jaksa Agung RI sesuai Perja Nomor 15/2020.

Turut mendampingi Wakajati, Aspidum Kejati Maluku, Rahmat Purwanto dan para kepala seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.

Menurut dia, perkara yang diusulkan dihentikan oleh Kejari Kepulauan Aru atas nama terdakwa I Garadus ovan alias Geral, rerdakwa II Atdeus Sirlay alias Deus, terdakwa III Ramly Djerlay.

“Mereka bertiga ini disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan nilai kerugian kurang dari Rp2,5 juta,” tandasnya.

Sementara perkara yang diusulkan dihentikan oleh Kejari Tual yakni atas nama terdakwa Benediktus Jamlean alias Beni yang juga disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

(AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama