Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi DD-ADD Negeri Akoon Sidang Perdana

badge-check


					Tiga Terdakwa Korupsi DD-ADD Negeri Akoon Sidang Perdana Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON, – Dipimpin hakim ketua Yeni Tulak sidang perdana perkara korupsi ADD dan DD Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng digelar di Pengadilan Tipikor Ambon kemarin. Dalam dakwaannya JPU Juneth Sahetapy menyatakan terdakwa mantan Raja Negeri Akoon Alexander Tahapary, Sekretaris Izaak Tahapary dan Bendahara Troce Wairisal bersalah menurut dakwaan primair maupun subsidair.

“Alexander Tahapary, Izaak Paulus Tahapary dan Troce Wairisal bersalah melakukan suatu perbuatan berlanjut. Dari tahun 2015-2017 di Negeri Akoon,” tandas JPU Juneth Sahetapy di persidangan perdana tersebut, Kamis (14/4).

Meliputi sejumlah item anggaran namun dilaporkan dengan melakukan markup harga-harga barang yang dibeli dari toko. “Dengan bukti kuitansi-kuitansi fiktif dari toko. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Malteng tertanggal 3 Desember 2017 yang diverifikasi oleh BPKP Maluku, kerugian negara dalam perkara ini terbilang sebesar Rp 492,657,370,-,” ungkap JPU Juneth Sahetapy dalam dakwaannya.

Beberapa item pekerjaan diantaranya sarana air bersih senilai Rp 145 juta, sebut JPU, belum tuntas. Lalu pemberdayaan kelompok pemuda produktif senilai Rp 25 juta. Kemudian pembelian mesin Jhonson 40 PK seharga Rp 46 juta, barang belum diterima kelompok penerima.

Terdakwa Alexander Tahapary ungkap JPU tidak mengawasi pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh bendahara negeri. Sementara sisa anggaran tidak dibukukan sebagai Silpa di akhir tahun, tapi disimpan di kantor negeri.

“Alexander Tahapary selaku kepala pemerintahan negeri dalam pembelanjaan terdapat markup dan pembelanjaan fiktif. Perbuatan yang berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp 492 juta lebih,” kata JPU.
Menurutnya, perbuatan terdakwa Alexander untuk memperkaya diri maupun orang lain yang dalam hal ini terdakwa sekertaris negeri Izaak Paulus Tahapary dan bendahara Troce Wairisal. “Izaak Tahapary biaya tukang yang seharusnya diberikan tapi sampai saat ini tidak diberikan,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim dipimpin Yeni Tulak beranggotakan hakim Tipikor Agustina Lamabelawa dan Felix Rony Wuissan menunda sidang hingga 21 April pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(KTA)
Musda HNSI di Aru Dinilai Sarat Kepentingan Politik

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Diduga kepentingan politik digadang-gadang Ketum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Mayjen Marinir ( Purn ) H Yusuf Solihin Marta Diningrat di Kabupaten Kepulauan Aru. Musda III DPD HNSI Maluku di kota Dobo 5-7 April 2022 diduga untuk konsolidasi politik Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku