Tiga Terdakwa Korupsi DD-ADD Negeri Akoon Sidang Perdana

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON, - Dipimpin hakim ketua Yeni Tulak sidang perdana perkara korupsi ADD dan DD Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng digelar di Pengadilan Tipikor Ambon kemarin. Dalam dakwaannya JPU Juneth Sahetapy menyatakan terdakwa mantan Raja Negeri Akoon Alexander Tahapary, Sekretaris Izaak Tahapary dan Bendahara Troce Wairisal bersalah menurut dakwaan primair maupun subsidair.

"Alexander Tahapary, Izaak Paulus Tahapary dan Troce Wairisal bersalah melakukan suatu perbuatan berlanjut. Dari tahun 2015-2017 di Negeri Akoon," tandas JPU Juneth Sahetapy di persidangan perdana tersebut, Kamis (14/4).

Meliputi sejumlah item anggaran namun dilaporkan dengan melakukan markup harga-harga barang yang dibeli dari toko. "Dengan bukti kuitansi-kuitansi fiktif dari toko. Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Malteng tertanggal 3 Desember 2017 yang diverifikasi oleh BPKP Maluku, kerugian negara dalam perkara ini terbilang sebesar Rp 492,657,370,-," ungkap JPU Juneth Sahetapy dalam dakwaannya.

Beberapa item pekerjaan diantaranya sarana air bersih senilai Rp 145 juta, sebut JPU, belum tuntas. Lalu pemberdayaan kelompok pemuda produktif senilai Rp 25 juta. Kemudian pembelian mesin Jhonson 40 PK seharga Rp 46 juta, barang belum diterima kelompok penerima.

Terdakwa Alexander Tahapary ungkap JPU tidak mengawasi pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh bendahara negeri. Sementara sisa anggaran tidak dibukukan sebagai Silpa di akhir tahun, tapi disimpan di kantor negeri.

"Alexander Tahapary selaku kepala pemerintahan negeri dalam pembelanjaan terdapat markup dan pembelanjaan fiktif. Perbuatan yang berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp 492 juta lebih," kata JPU.
Menurutnya, perbuatan terdakwa Alexander untuk memperkaya diri maupun orang lain yang dalam hal ini terdakwa sekertaris negeri Izaak Paulus Tahapary dan bendahara Troce Wairisal. "Izaak Tahapary biaya tukang yang seharusnya diberikan tapi sampai saat ini tidak diberikan," ungkap JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim dipimpin Yeni Tulak beranggotakan hakim Tipikor Agustina Lamabelawa dan Felix Rony Wuissan menunda sidang hingga 21 April pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(KTA)
Musda HNSI di Aru Dinilai Sarat Kepentingan Politik

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Diduga kepentingan politik digadang-gadang Ketum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Mayjen Marinir ( Purn ) H Yusuf Solihin Marta Diningrat di Kabupaten Kepulauan Aru. Musda III DPD HNSI Maluku di kota Dobo 5-7 April 2022 diduga untuk konsolidasi politik Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Apalagi Kabupaten Kepulauan Aru merupakan basis parpol PKPI. Faktanya Bupati Jhon Gonga adalah Ketua DPD PKPI Aru. Hal ini menimbulkan dugaan kuat PKPI hendak menggunakan masyarakat nelayan Maluku untuk kepentingan politik partai itu.

Sebut saja sekertaris HNSI Maluku Linda Noya yang sudah diberhentikan, kembali diangkat jadi sekretaris DPD HNSI Maluku di musda tersebut. "Jelas ini menuai kontroversi. Mereka telah semena-mena mengganti kepengurusan demisioner dengan pengurus lain yang rata-rata anggota PKPI," ujar pengurus demisione DPD HNSI Maluku Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Kamis (14/4) melalui telepon selulernya.

Ironisnya SK penggantian kepengurusan DPC HNSI 11 kabupaten kota se Maluku periode sebelumnya belum dikeluarkan, bahkan musda cabang belum dilakukan. Tapi Musda III DPD HNSI Maluku sudah digelar di Dobo.

Akibatnya sebagian besar utusan DPC kabupaten kota, ungkap Herman, setelah tiba di bandara Dobo memilih kembali ke daerahnya setelah mendapat informasi mereka sudah diganti orang lain.

"Makanya musda ini kami anggap inkonstitusional, musda ilegal," cetus Herman yang merupakan salah satu fungsionaris partai Golkar itu.

Menurutnya menggandeng HNSI yang notabene masyarakat nelayan terutama di Kabupaten Kepulauan Aru, itu sekaligus jadi ajang uji coba PKPI. Jika berhasil, masyarakat nelayan 11 kabupaten kota akan lebih mudah dikonsolidasikan untuk kepentingan PKPI.

Meski begitu, pihaknya mengaku harus legowo dengan proses penggantian kepengurusan DPD HNSI Maluku tersebut. Hanya saja dia mengingatkan, agar HNSI kedepan bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

"HNSI itu organisasi komunitas nelayan. Khan seharusnya hanya bicara bagaimana peningkatan kesejahteraan nelayan hanya itu. Bukan hal-hal lain," ingatnya.(KTA)

Komentar

Loading...