Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Carateker Tiga Bupati dan Satu Walikota Diusulkan Setelah Ini?

badge-check


Carateker Tiga Bupati dan Satu Walikota Diusulkan Setelah Ini? Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sebulan sebelum turun empat nama jabatan Carateker empat daerah baru akan diusulkan.

22 Mei 2022 menjadi hari terakhir Bupati Buru Ramli Umasugi, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina, dan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, sebagai kepala daerah.

Keempat kepala daerah itu, masing-masing telah menjadi orang nomor satu di wilayahnya, ada yang dua periode seperti Richard Louhenapessy, dan Ramli Umasugi, dan ada yang baru lima tahun seperti Petrus Fatlolon dan Timotius Akerina.

Namun, kurang lebih 40 hari akan mengakhiri masa jabatan periode 2017-2022, atau tepatnya di 22 Mei, belum juga ada nama carateker yang diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Lantas, apa yang menyebabkan sehingga belum ada nama Carateker yang diusulkan Pemprov. Apakah nama tersebut sudah diusulkan namun sengaja didiamkan dari Publik?.

Menanggapi berbagai pertanyaan publik terkait belum adanya pengusulan nama Carateker, Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, Selasa (12/4) kemarin, akhirnya angkat bicara.

“Kenapa usulan nama carateker belum dilakukan, karena harus menunggu rapat paripurna pemberhentian oleh DPRD masing-masing di empat kabupaten/kota tersebut dulu,”katanya melalui telepon seluler.

Menurut Sadali, jika saat ini belum dilakukan paripurna pemberhentian jabatan Bupati dan Walikota oleh DPRD Buru, SBB, KKT dan Kota Ambon, itu karena belum waktunya.

“Biasanya Paripuran Pemberhentian oleh DPRD masing-masing kabupaten/kota terkait, akan dilakukan sebulan jelang berakhir masa jabatan. Ini kan masih kurang lebih 40 hari lagi kan,”terangnya.

Jika sudah ada Paripurna Pemberhentian oleh DPRD masing-masing, nama calon Carateker akan segera diusulkan ke Kemendagri. “Siapa yang diusulkan itu hak prerogatif Gubernur. Yang jelas semua mekanisme akan ditempuh sebulan sebelum turun jabatan,”tutupnya. (KTE)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku