Turunan Tuhuleruw Gugat Lahan Dati Hative Besar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Ferdinand Vermaan digugat turunan Jacob Tuhuleruw pemilik tanah Dati Hatuputih dan Hatutiha seluas 10 hektar di Negeri Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon. Sementara di pihak Vermaan, ada sertifikat berdasarkan Eigedom Verponding 1059 di atas dati Tuhuleruw diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku.
Persidangan kemarin menghadirkan saksi mantan raja Hative, Johanes Helaha yang memerintah tahun 2017. Dalam keterangannya, Helaha mengaku tidak ada sertifikat berdasarkan Eigendom Verponding 1059 di Negeri Hative Besar.
Namun begitu Helaha mengakui sempat menolak permohonan salah satu turunan Tuhuleruw yang datang menghadap untuk memintanya mengeluarkan alas hak, dia menolak. “Evert Tuhuleruw datang memohon untuk kami (Raja) terbitkan alas hak, tapi saya tolak. Karena ada info tanah itu dikuasai Vermaan,” katanya di persidangan Senin (11/4) di PN Ambon.
Dia lantas mengundang kedua pihak bertemu untuk melakukan mediasi. Namun Ferdinand Vermaan mengabaikan undangan Raja Johanes Helaha, bahkan yang bersangkutan dipanggil berulangkali tapi tak mau datang. “Enam kali saya undang, untuk tergugat ini mau mediasi. Dan sebagai raja supaya kami bisa dengar langsung Vermaan ini dapat lahan dari siapa,” akui Helaha.
Tak mau menunggu lama supaya ada kejelasan, dia meminta pihak ahli waris Jacob Tuhuleruw membawa surat yang dikeluarkan pihaknya ke BPN Maluku. Ternyata benar, Vermaan punya sertifikat setelah mendapat surat jawaban dari BPN.
Pengacara Edo Diaz, kuasa hukum turunan Jacob Tuhuleruw menilai bukti sertifikat Vermaan improsedural. Menurutnya tergugat Ferdinand Vermaan di persidangan belum mampu memperlihatkan akta jual beli atas lahan yang dikuasai.
Terkait akta jual beli dimaksud kata Diaz, tergugat juga tidak bisa memperlihatkan surat ukur dari BPN Maluku. Yang mana surat ukur tersebut menjadi dasar diterbitkannya sertifikat berdasarkan Eigedom Verponding 1095.
“BPN hanya bisa menunjukkan buku tanah (sertifikat) tapi tidak untuk akta jual beli antara Verman dengan siapa itu. Ini khan menunjukkan kepemilikan Ferdinand Vermaan sangat lemah,” kata Edo Diaz. (KTA)
Komentar