Eks Raja Haruku Dituntut 5 Tahun Penjara

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon menuntut dua terdakwa perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku, kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengam pidana penjara selama 5 tahun. Kedua terdakwa merupakan mantan raja Zefnath Ferdinandus dan  bendahara Semo Ferdinandus.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (11/4) keduanya oleh JPU dinyatakan terbukti menyalagunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haruku dengan modus laporan fiktif untuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 434 juta berdasarkan hasil Audit Inspektorat Pemkab Maluku Tengah.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing masing 5 tahun penjara kepada terdakwa Zefnath Ferdinandus dan Semo Ferdinandus karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”jelas JPU Kejari Ambon Endang Anakoda amar tuntutannya.

Pada persidangan yang dipimpin hakim Christina Tetelepta itu JPU juga mewajibkan kedua terdakwa bayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta uang pengganti Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Sekadar tahu, terdakwa mantan raja Negeri Haruku dan bendahara ini didakwa karena secara bersama-sama melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Haruku Tahun anggaran 2017-2018. Yang mana dari hasil Audit Inspektorat (APIP) Pemkab Malteng ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 434 juta dari hasil laporan fiktif.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidanb kemarin relatif aman tidak ada gejolak muncul dari pengunjung sidang  Tidak seperti sidang yang menghadirkan saksi ahli Politeknik Ambon Wellem Gaspersz, Ketika usai memberikan keterangan pada (25/3) lalu Gaspers sempat “dimassa” sekelompok pengunjung sidang.

Di awal persidangan majelis hakim sempat melihat potensi keributan, lalu meminta pertimbangan JPU terkait situasi sidang yang agak memanas. Tapi karena adanya aparat keamanan berjaga-jaga JPU tak melanjutkan agenda pemeriksaan saksi ahli dimaksud.

Tapi usai persidangan, ceritanya jadi lain  Wellem Gaspersz yang juga dosen pada Politeknik Ambon itu sudah ditunggu sekelompok pendukung mantan Raja Zefnath di halaman parkir PN Ambon. Teriakan  sekelompok pengunjung sidang disusul penyerangan terhadap sang dosen.

Dia dikeroyok beramai-ramai, dengan pukulan dan tendangan. Beberapa orang dari pengeroyok kini meringkuk di sel tahanan Polsek Sirimau, menunggu proses hukum selanjutnya. (KTA)

Komentar

Loading...