Korupsi KPUD SBB Kejati Bersiap Tetapkan Tersangka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim penyidik terus menggali fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pemilu di KPUD Kabupaten SBB. Jika telah cukup bukti maka penyidik akan menetapkan calon tersangka di perkara ini.
Kemarin, dua saksi diperiksa, yakni Camat Kairatu dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kairatu. “Intinya ini masih penyidikan. Untuk melihat peran perbuatan setiap saksi di perkara ini. Kalau mengarah ke seseorang atau siapa, ya segera kita tetapkan (tersangka),” akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Kamis (7/4).
Berdasarkan informasi dari penyidik, sebut Wahyudi, atas dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 di KPUD Kabupaten SBB yang berpotensi merugikan negara Rp 9 miliar ini, dua saksi diperiksa kemarin.
“Kedua saksi dimaksud yakni Camat Kairatu dan bendahara PPK Kecamatan Kairatu tahun 2014,” ungkap Wahyudi Kareba.Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 14.00 WIT. Materi pemeriksaan ke dua saksi seputar tugas pokok masing-masing.
Sebelumnya tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni bendahara KPUD SBB, kemudian Ketua dan satu anggota PPK Kecamatan Pulau Manipa tahun 2014.
Diakui penyidik juga masih menggali nilai kerugian riil dalam perkara ini. Melalui pengumpulan alat bukti yang relevan dengan perkara. Dari pantauan pemeriksaan 30 Maret 2022 lalu sejumlah saksi berkapasitas PPK juga diperiksa.
Yakni pemeriksaan terhadap dua kelompok PPK, yaitu dari Kecamatan Inamosol dan Kecamatan Amalatu. Para saksi dicercar sekitar 50 pertanyaan masih berkisar tupoksi para PPK tersebut.
(KTA)
Komentar