Ingkar Janji, Adam Rahayaan Dipolisikan oleh Fidmatan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Disyaratkan oleh aturan agar Walikota Tual Adam Rahayaan harus menganggarkan 25 persen untuk dana shering dari total anggaran 1,25 miliar biaya pembangunan SMA Negeri Tayando Kota Tual, tapi hal itu tidak dilakukan oleh Rahayaan.

Dana tersebut malah ditiadakan dalam APBD tahun 2014, tapi Walikota Tual itu menjanjikan akan mengganti dana pribadi panitia pembangunan senilai Rp 125 juta.

Kesediaan mengganti dana pribadi panitia pembangunan sekolah bahkan dikuatkan dengan bukti tanda tangan Rahayaan. Yaitu  pada surat pernyataan bersama panitia tersebut tertanggal 3 Juni 2015.

Tapi anehnya belum lagi dana pribadi panitia Rp 125 juta diganti dia dan Akib Hanubun rekannya sesama panitia malah ditersangkakan tanggal 25 Januari 2016, pasca penolakannya sebagai staf ahli di Pemkot Tual.

“Yang terjadi malah Adam Rahayaan ingkar janji bayar uang pribadi panitia. Lalu kita diproses hukum oleh Kejari Tual, jaksa Chrisman Sahetapy dan kawan-kawan, 8 Maret 2015,” ungkap Azis Fidmatan kepada Kabar Timur di Sabtu (9/4).

Proses hukum tersebut, ditengarai Azis akibat penolakan dirinya atas jabatan staf ahli Pemkot Tual sebagaimana diinginkan Rahayaan. Azis mengaku akhirnya mbalelo sebab dia baru saja mengikuti seleksi jabatan Sekda Kota Tual ketika itu.

“Tahun 2015 proses hukum, satu tahun kemudian, kami ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan USB SMA Negeri Tayando di tahun 2016, oleh Chrisman Sahetapy Cs,” ungkapnya.

Diakui gegara pemasangan keramik pada WC dan Toilet sekolah itu yang nilainya mencapai Rp 97 juta belum selesai dia dan panitia diperiksa oleh Kejari Tual. Meski dua item pekerjaan tersebut setelah itu berhasil diselesaikan dengan dana pribadi panitia.

Tapi pihak Kejari Tual tetap saja memproses hukum Azis yang ketika kasus ini terjadi bertindak selaku bendahara panitia pembangunan SMA Negeri Tayando. Hingga akhirnya dia dihukum penjara 4 tahun di Pengadilan Tipikor Ambon.

Seiring perjalanan perkaranya tutur Azis Fidmatan, termasuk hukuman diturunkan 2 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI yang akhirnya dijalaninya, setelah bebas dia pun mencari keadilan. Tanda-tanda adanya kongkalikong oknum jaksa Kejari Tual akhirnya terkuak.

“Mereka ternyata pakai alat bukti palsu. Itu terungkap di persidangan Komisi Informasi Publik Provinsi Maluku. Surat itu ditandatangani PPTK Dinas Pendidikan Provisi Andre Jamlay, bukan bulan Juni, palsunya disitu pak,” cetus Azis Fidmatan. (KTA)

Komentar

Loading...