Walikota Tual Dilapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sudah tidak kasih dana shering lagi, tau-tau panitia malah dipidanakan di tahun 2016.

Adalah Azis Fidmatan mantan napi korupsi pembangunan SMA Tayando Kota Tual meminta Dirkrimum Polda Maluku mengusut Walikota Tual Adam Rahayaan. Azis melaporkan Adam ke Polda dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Laporan Azis ditujukan langsung kepada Kapolda Maluku dengan perihal pengaduan itu  menyebutkan Adam Rahayaan diduga melakukan penggelapan dan penipuan. “Yaitu atas dana proyek SMA Negeri Tayando Kota Tual tahun anggaran 2009-2015 sebesar Rp 310 juta,” tandasnya kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa (5/4).

Surat diterima petugas SPKT Polda atas nama Gilroy P Soisa, denga tembusan Kapolda Maluku, Irwasda Polda dan Kabid Propam Polda Maluku. “Adam Rahayaan selaku terlapor kami minta kiranya Kapolda memproses pengaduan saya” kata Azis.

Azis menuturkan masalah tersebut sebelum diadukan ke Polda Maluku, dirinya sempat melayangkan surat somasi ke terlapor Adam Rahayaan. Surat tertanggal 5 Februari 2021 perihal mohon informasi soal penganggaran dana shering 25 persen dari total bantuan yang diterima Pemkot Tual sebesar Rp 1,240,000,000,- dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku. Dana untuk membangun SMA di Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tahun anggaran (TA) 2008.

Hingga pengaduan ke Polda, Rahayaan tidak pernah memberikan tanggapan sebagaimana mestinya. Namun pada 3 Februari 2021 terlapor Adam Rahayaan menyampaikan tanggapan, melalui Ombudsman RI. Tapi anehnya dengan perihal segera menghentikan penggunaan sarana dan prasarana USB SMA Negeri Tayando.

Menduga ada gelagat buruk Rahayaan, pelapor Azis Fidmatan bersama rekan panitia pembangunan sekolah tersebut Akib Hanubun menyurati Presiden RI dan Ketua Mahkamah Agung RI. Dengan pengaduan terkait pembangunan USB SMA Negeri Tayando yang telah selesai dibangun 100 persen dengan dana pribadi panitia (tanpa dana shering Pemkot Tual).

“Sudah tidak kasih dana shering lagi, tau-tau kami panitia malah dipidanakan tahun 2016,” kata Azis.

Hingga akhirnya harus menjalani hukuman penjara 2 tahun, setelah banding jaksa dengan putusan 4 tahun. Namun di tingkat kasasi hukumannya diturunkan jadi 2 tahun.

Belakangan dia melaporkan 11 jaksa Kejari Tual, dengan aduan pemalsuan dokumen dalam perkara korupsi pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon 6 tahun lalu.

Aziz Fidmatan mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan pihak-pihak terkait yang telah merugikannya kepada kepolisian sejak 27 Januari lalu. Ia menyebutkan 11 orang terlapor tersebut telah menggunakan surat perjanjian palsu penggunaan dana bantuan imbal swadaya unit sekolah baru (USB) SMA.

(KTA)

Komentar

Loading...