Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Tim Kejati Maluku Terus Periksa Saksi

badge-check


Tim Kejati Maluku Terus  Periksa Saksi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkait penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, enam saksi tersebut di antaranya sekretaris dan bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Huamual, sekretaris dan bendahara PPK Huamual Belakang, serta sekretaris dan bendahara PPK Kairatu.

“Saya sudah konfirmasi nama lengkap atau inisial enam saksi yang diperiksa itu, namun penyidik hanya memberitahukan kapasitas saksi saja, yakni sebagai sekretaris dan bendahara PPK,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi koran ini via selulernya, Selasa, kemarin.

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah selama empat jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 14.00 Wit itu, keenam saksi dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik mengenai tugas pokok dan tanggungjawab saksi sebagai sekretaris dan bendahara PPK.

“Para saksi ditanya soal jumlah anggaran yang diterima masing-masing PPK dari KPUD Kabupaten SBB, serta realisasi anggaran dari masing-masing PPK untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014. Sebab, terdapat Rp 9 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat,” jelas Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, total anggaran yang diterima KPUD Kabupaten SBB untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2014 senilai Rp 13,6 miliar bersumber dari APBN. Dari jumlah ini, sebanyak 10,7 miliar telah dipergunakan, termasuk didalamnya diperuntukan bagi 11 PPK.

Di antaranya, Kecamatan Kairatu, Kecamatan Seram Barat, Kecamatan Taniwel, Kecamatan Taniwel Timur, Kecamatan Huamual, Kecamatan Huamual Belakang, Kecamatan Amalatu, Kecamatan Inamosol, Kecamatan Kairatu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, dan Kecamatan Elpaputih.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Wahyudi, tim penyidik Kejati Maluku menemukan anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh KPUD setempat sebesar Rp 9 miliar. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Modus korupsinya masih digali oleh penyelidik, apakah Rp 9 miliar ini terpakai untuk kepentingan pribadi atau seperti apa. Tunggu saja kelanjutan proses penanganan perkaranya di tahap penyidikan,” ungkapnya.

KASUS LAHAN TRANSMIGRASI SBT

Sementara itu menyoal  lahan transmigrasi  di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tim jaksa  masih mempelajari atau mentelaah hasil on the spot lokasi lahan transmigrasi milik negara yang berlokasi di Kecamatan Bula Barat. “Tujuan telaah hasil on the spot tersebut untuk mengetahui ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Kareba.

Jika ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, kata Wahyudi, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana serta menetapkan tersangkanya.

“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, yang pasti penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Kalau semuanya sudah rampung, pasti hasilnya akan diekspose dan diinformasikan ke teman-teman media,” terangnya.

Ditanya adakah bukti-bukti penyimpangan yang ditemukan penyelidik selama melakukan on the spot terhadap lokasi lahan transmigrasi milik negara di Kecamatan Bula Barat, Wahyudi mengaku hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik, karena bersifat rahasia.

“Itu rahasia penyelidikan yang belum bisa disampaikan ke temen-teman pers. Tunggu saja waktunya, pasti semuanya akan disampaikan,” pinta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon itu.

Dia menjelaskan, penyelidik melakukan on the spot untuk memastikan status lahan seluas 2.000 hektar yang dijual oknum tokoh masyarakat Negeri Banggoi, Tofilus Henlau selaku terlapor dalam kasus ini, apakah masuk ke dalam kawasan lahan transmigrasi ataukah lahan adat milik masyarakat negeri setempat.

“Penyelidik turun ke lapangan itu untuk mencocokan bukti-bukti atau data-data terkait status lokasi lahan transmigrasi. Karena dalam laporan diklaim lahan yang dijual itu lahan transmigrasi. Sementara ada oknum masyarakat yang mengklaim lahan yang dijual itu lahan mereka juga. Status lahan ini harus diluruskan milik siapa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Koordinasi Daerah (Bakorda) Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara (PENA) Kabupaten SBT, Rahman Rumuar, menduga ada oknum pejabat daerah yang terlibat dalam penjualan tanah di kawasan transmigrasi tersebut.

Pasalnya, Polres SBT maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT yang sejak awal menangani kasus ini, tak kunjung menuntaskan kasusnya. Padahal, terlapor dalam kasus ini hanya seorang tokoh masyarakat Negeri Banggoi, Tofilus Henlau.

“Awalnya masyarakat Negeri Hote melaporkan kasus penjualan lahan ini ke Polres SBT pada September 2021, namun kasusnya dihentikan. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Kejari SBT, namun tak kunjung ada perkembangan hingga akhirnya kasusnya diambil alih oleh Kejati Maluku. Artinya, ada oknum dibelakang terlapor Tofilus Henlau itu,” bebernya.

(*/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku-Ditjen SDA Perkuat Infrastruktur Air dan Ketahanan Kepulauan

13 Mei 2026 - 02:47 WIT

15 WNA China di Gunung Botak Maluku Terancam Dideportasi

13 Mei 2026 - 02:41 WIT

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Trending di Maluku