Tiga Terdakwa Korupsi “Pabrik Es” Dituntut Variasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, -Tiga terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan Pabrik es di pulau Mowain dan Nuwewang Kabupaten MBD dituntut bervariasi. Mantan Kadis Perikanan Jhon James Kay dituntut penjara 5 tahun, PPK Ariantje Gomies 2 tahun 6 bulan, sementara kontraktor Semy Theodorus 1 tahun 6 bulan.

Dalam sidang yang dilakukan virtual itu, JPU Kejari MBD Asmin Hamja menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pengentasan korupsi.

“Karena itu meminta majelis hakim yang mulia menghukum terdakwa Jhon James Kay dengan hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang bersangkutan,” tandas Asmin yang juga Kasipidsus Kejari MBD itu di PN Tipikor Ambon Kamis (31/3).

Selain pidana badan di penjara 5 tahun, Asmin juga menuntut Kay membayar denda Rp 100 juta, kemudian uang pengganti sebesar Rp 150 juta, jika tidak harta bendanya disita dan dilelang. Akan halnya terdakwa Ariantje Gomies, Asmin menuntutnya dengan penjara 2 tahun 6 bulan kemudian denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp 100 juta.

“Bahwa yang memberatkan terdakwa mengikuti saja semua perintah Jhon James Kay. Mencairkan dana termin padahal proyek belum selesai,” kata Asmin dalam  tuntutannya terhadap Ariantje.

Yang paling ringan adalah terdakwa Semy Theodorus. Kolega mantan Bupati MBD Barnabas Orno itu dituntut 1 tahun 5 bulan. Asmin juga menuntutnya bayar denda Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 843 juta lebih. Jika tidak harta bendanya disita dan dilelang.

Usai mendengarkan tuntutan JPU majelis hakim yang dipimpin hakim Christina Tetelepta menunda persidangan 4 April mendatang, dengan agenda pembelaan masing-masing penasehat hukum terdakwa. Namun Christina menegaskan sidang putusan perkara digelar besoknya, usai pembelaan.

“Kami melihat tuntutan jaksa ternyata tidak mempertimbangkan pengembalian uang oleh Semy Theodorus. Harusnya tuntutan sama bukan bervariasi. Kenyataannya, klien kami Jhon James Kay dituntut lebih tinggi, 5 tahun,” kata pengacara Ongki Hattu kepada Kabar Timur usai persidangan.

Menurut Ongki Hattu ketiga terdakwa ada dalam satu paket perkara, saling berkaitan. Tentu saja walaupun Semy Theodorus melakukan pengembalian uang sebesar Rp 600 juta sekian, harusnya tuntutan ringan juga untuk kliennya, Jhon James Kay.

(KTA)

Komentar

Loading...