Hukuman Pidana Orno Diperkuat PT Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Upaya hukum ke tingkat banding yang diajukan mantan Kadishub Kabupaten MBD Desianus Orno ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon kandas. Hukumannya pidananya di PN Tipikor Ambon diperkuat oleh pengadilan tinggi tersebut.

Yakni dengan menolak upaya banding Orno. Yang mana PT Ambon tetap menghukumnya, sama seperti putusan PN Tipikor. “Jadi jaksa penuntut kita telah menerima salinan putusannya. Yaitu 1 tahun 4 bulan untuk Desianus, sama dengan putusan PN Tipikor,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada sejumlah wartawan Rabu (30/3) di kantornya.

“Margareta juga, 1 tahun 4 bulan. Kecuali Rego Kontul, hukumannya turun jadi 1 tahun 2 bulan,” ungkapnya.

Di PN Tipikor Ambon Desianus Orno, Rego Kontul dan Margaretha Simatauw divonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Jeny Tulak beranggotakan Felix Rony Wuissan dan Jefta Sinaga.

Namun demikian Jeny Tulak menyatakan dakwaan primer jaksa penuntut dalam perkara korupsi pengadaan 4 unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015 tidak terbukti. Yang terbukti menurut Jeny adalah dakwaan subsidernya.

Jeny Tulak, melihat dakwaan primer (pasal 2) yang mana unsur setiap orang maupun unsur melawan hukum tidak terpenuhi. Sehingga ketiga terdakwa dikenai pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan jaksa dalam dakwaan subsidernya.

“Menimbang oleh karena itu dakwaan primer menurut pasal 2 tidak terbukti. Dan menyatakan terdakwa Desianus Orno harus dibebaskan dari dakwaan primer tersebut,” cetus Jeny Tulak dalam amar putusannya terhadap Oddie Orno.

Putusan yang sama juga terhadap PPK Rego Kontul dan Direktris CV Tri Putera Fajar Margaretha Simatauw, selain kurungan badan, mereka bertiga dikenai denda masing-masing Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya Desianus Orno, Rego Kontul dan Margaretha Simatauw dituntut JPU Kejati Maluku Ahmad Attamimi masing-masing 2 tahun penjara. Atas tuntutan Attamimi majelis hakim mempertimbangkan 22 saksi dan 3 ahli. Maupun keterangan ketiga terdakwa. (KTA)

Komentar

Loading...