Dugaan Korupsi KPUD SBB, Tujuh Saksi Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diperkirakan mencapai Rp 9 miliar dari pagu anggaran Rp 13 miliar tahun 2014. Kejati Maluku masih menggali nilai kerugian dalam penyidikan kasus tersebut.
“Jadi belum, belum kita masih terus menggali sejauh mana potensi kerugiannya,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjawab Kabar Timur di ruang kerjanya Rabu (30/3).
Pantauan Kabar Timur sejumlah saksi semuanya berkapasitas selaku panitia pemilihan kecamatan (PPK) diperiksa kemarin. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Wahyudi Kareba dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan saksi PPK tersebut. Diakuinya ada dua kelompok PPK, yakni dari Kecamatan Inamosol dan Kecamatan Amalatu.
Para saksi dicercar masing-masing sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik bidang Pidsus Kejati Maluku. Berkisar soal tupoksi para PPK tersebut. “Semuanya ada tujuh orang. Lima dari Kecamatan Inamosol, sedangkan duanya lagi dari Amalatu,” jelas Wahyudi Kareba.
Juga diakui, kasus dugaan korupsi pada lembaga penyelenggara pemilu ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. Sedang siapa calon tersangka tergantung hasil penyidikan seperti apa nanti.
Sementara itu sumber internal KPUD SBB tahun 2014 mengaku tidak tahu pasti modus korupsi kasus ini. Namu sejumlah anggaran ungkap dia tidak ada pertanggungjawaban. “Sebenarnya bukan di PPK nya, tapi staf-staf PPK. Tidak ada laporan pertanggungjawaban,” ujar mantan staf PPK KPUD Kabupaten SBB itu dihubungi terpisah.
(KTA)
Komentar