Telusuri Lahan Negara di SBT Kejati Turunkan Tim

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tim jaksa Kejati Maluku disebut-sebut sedang melakukan tinjauan on the spot ke Kabupaten SBT terkait kasus dugaan korupsi terhadap lahan negara. Yakni penyalahgunaan keuangan terkait lahan seluas 2000 hektar di kawasan transmigrasi Negeri Hote Kecamatan Bula Barat Kabupaten SBT.

"Iya sementara, (on the spot)," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba singkat kepada Kabar Timur di ruang kerjanya Kamis (24/3).

Menurutnya on the spot digelar dalam rangka penyelidikan. Hasilnya seperti apa, belum diketahui. "Intinya kita postiv thingking dulu, karena belum tentu seperti yang dilaporkan," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Kabar Timur, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejati Maluku beberapa waktu lalu. Termasuk Kadisnakertrans SBT MS Rumasoreng, pejabat teknis dinas tersebut serta maupun pihak yang mengetahui kasus tersebut.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh masyarakat terkait ulah oknum tokoh masyarakat berinisial "TF" dari Desa Banggoi. Dalam laporannya ke Plt Kadisnakertrans SBT masyarakat menyebutkan kalau tanah transmigrasi di Kecamatan Bula Barat yang belum ditempati oleh transmigran telah dijual oleh TF kepada salah satu perusahaan yang membuka usaha di kecamatan itu.

Laporan masyarakat lalu disusul laporan kuasa hukum Plt Kadisnakertrans MS Rumasoreng melalui kuasa hukumnya Yustin Tuny yang menerangkan kalau TF telah dilaporkan sejak tanggal 24 September 2021 lalu ke Kejari SBT.

Melalui Laporan/Pengaduan Nomor: 46/KA.YT/LP/IX/2021, disertai lampiran satu rangkap perihal: Laporan/Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi. Surat tersebut ditandatangani Yustin Tuny, SH dan Zarwan Zein Vanath,SH. (KTA)

Komentar

Loading...