Gegara Tanah, Anggota DPRD Tual Ini Dipolisikan

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Salah seorang anggota DPRD Kota Tual, Maluku, dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan praktik mafia tanah milik almarhum H. Madjid Renoat, di Jalan Dihir, Kelurahan Ketsoblak, Kota Tual.

Oknum anggota DPRd bernama P Battianan ini dipolisikan oleh Hidayat Renwarin ke Satgas Anti Mafia Tanah, pada Direktorat Tinda Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa, 23 Maret 2022.

Pelaporan terhadap oknum wakil rakyat tersebut diungkap Hidayat Renwarin kepada media ini, Rabu, kemarin. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum anggota DPRD ini merupakan tindakan tidak terpuji dan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat, kata Hidayat yang juga Wasekjen PB HMI ini.

Dia mengatakan, wakil rakyat ini sebelum terjun di politik sebelumnya merupakan pegawai kantor pertanahan Maluku Tenggara. Tahun 2014, Almarhum H. Madjid Renoat mengurus penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas objek tanah tersebut melalui yang bersangkutan, tapi tak kunjung keluar.

Ternyata, lanjutv dia, setelah dicek tahun 2020, objek tanah tersebut telah bersertifikat atas nama yang bersangkutan. “Kita berharap kasus ini harus ditindaklanjuti. Ini juga bukti, bahwa ada tindakan mafia dalam kepengurusan tanah,” sebutnya.

Selain itu, lanjut dia, terdapat kejanggalan dalam kasus dugaan praktek mafia tanah tersebut, karena objek yang dulunya merupakan rumah dinas Pemda Maluku Tenggara telah dibeli Alamrhum H Madjid Renoat 2016, namun sertifikat yang muncul bukan nama dari almarhum.

"Objek itu ditempati dari tahun 1979 hingga 1999 oleh Almarhum H Madjid Renoat bersama keluarga yang saat itu merupakan ASN Pemda Maluku Tenggara. Dan 2006 Almarhum telah beli dan ganti rugi kepada Pemda Maluku Tenggara, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama mantan pegawai pertanahan Maluku Tenggara yang juga anggota DPRD Kota Tual," tegasnya.

Fungsionaria PB HMI ini berharap Satgas Anti mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat berkoodinasi dengan jajaran di daerah terkhusus Polres Kota Tual agar laporan terhadap P. Battianan segera diproses dan dilakukan penahanan terhadap pelaku.

Dirinya menyayangkan apa yang sudah dilakukan P. Battianan yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Tual terkait dugaan menggelapkan hak atas tanah masyarakat tersebut. "Harusnya, legislator tersebut menjadi contoh bagi masyarakat Kota Tual bukan malah sebaliknya," ujarnya.

Diketahui, oknum legislator Kota Tual tersebut juga telah dilaporkan ahli waris almarhum H Madjid Renoat sebagai pemilik tanah ke Polres Kota Tual berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/51/2022/SPKT/Res Tual/ Polda Maluku pada tanggal 17 Maret 2022 atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 KUHP. (MG2)

Komentar

Loading...