Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Desak Tahan Tiga Koruptor ‘Proyek Runway’

badge-check


					Desak Tahan Tiga Koruptor ‘Proyek Runway’ Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang (Kcabjari) Banda belum juga menahan tiga tersangka baru korupsi runway lapangan terbang (Lapter) Banda Naira. Kacabjari Banda Salahudin dinilai mengistimewakan para tersangka.

Tiga tersangka itu masing-masing Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo konsultan pengawas, dan Welmon Rikumahun selaku sub kontraktor proyek tersebut. Yang dirasa aneh adalah bukti keterlibatan mereka bukan saja dikantongi dalam penyidikan di Kcabajari Banda tapi di persidangan sebelumnya peran ketiga orang ini sudah terbukti.

Yakni di persidangan dua terdakwa Sijane Nanlohy dan Marthen F Parinussa beberapa tahun lalu dalam perkara yang sama. “Iya tiga tersangka ini perbuatan dan peran mereka terungkap bahkan sudah diakui. Jadi tunggu apa lagi, segera tahan,” tandas pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur di PN Ambon Rabu (23/3).

Jika Petrus Marina Cs tidak ditahan, kata Yustin jangan salahkan jika ada kesan diskriminatif dilakukan pihak Kcabjari Banda. Sebab dua kliennya yang kini menjalani hukuman 4 tahun di Lapas Ambon, ketika ditetapkan tersangka hari itu juga digelandang ke rumah tahanan.

Sebelumnya Kacabjari Banda M Salahudin mengaku pihaknya baru menetapkan tersangka. “Tahap duanya belum,” akui Salahudin dihubungi via WhatsApp terpisah.

Sekadar tahu, tahap II berarti penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntutan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku