Desak Tahan Tiga Koruptor ‘Proyek Runway’

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Negeri Ambon Cabang (Kcabjari) Banda belum juga menahan tiga tersangka baru korupsi runway lapangan terbang (Lapter) Banda Naira. Kacabjari Banda Salahudin dinilai mengistimewakan para tersangka.
Tiga tersangka itu masing-masing Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sutoyo konsultan pengawas, dan Welmon Rikumahun selaku sub kontraktor proyek tersebut. Yang dirasa aneh adalah bukti keterlibatan mereka bukan saja dikantongi dalam penyidikan di Kcabajari Banda tapi di persidangan sebelumnya peran ketiga orang ini sudah terbukti.
Yakni di persidangan dua terdakwa Sijane Nanlohy dan Marthen F Parinussa beberapa tahun lalu dalam perkara yang sama. "Iya tiga tersangka ini perbuatan dan peran mereka terungkap bahkan sudah diakui. Jadi tunggu apa lagi, segera tahan," tandas pengacara Yustin Tuny kepada Kabar Timur di PN Ambon Rabu (23/3).
Jika Petrus Marina Cs tidak ditahan, kata Yustin jangan salahkan jika ada kesan diskriminatif dilakukan pihak Kcabjari Banda. Sebab dua kliennya yang kini menjalani hukuman 4 tahun di Lapas Ambon, ketika ditetapkan tersangka hari itu juga digelandang ke rumah tahanan.
Sebelumnya Kacabjari Banda M Salahudin mengaku pihaknya baru menetapkan tersangka. "Tahap duanya belum," akui Salahudin dihubungi via WhatsApp terpisah.
Sekadar tahu, tahap II berarti penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntutan.
Sedang Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba dikonfirmasi berdalih, pemeriksaan selaku tersangka belum dilakukan ini lantaran penyidik harus memeriksa sejumlah saksi lagi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut menurutnya untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka. "Jadi memang pemeriksaan saksi harus dilakukan lebih dulu, khan begitu?," tandas Wahyudi.
Di perkara sebelumnya Marthen F. Parinussa merupakan kolega dari Sijane Nanlohy yang juga pimpinan PT Andika Parama. Lalu Marthen meminjam bendara PT Andika Parama mengikuti tender proyek pembangunan Runway Lapter Banda Neira di tahun 2014.
PT Andika Parama kemudian keluar sebagai pemenang proyek namun sebagai tindak lanjutnya Marthen menugaskan orang kepercayaannya, Welmon Rikumahu mengerjakan proyek tersebut.
Menurut Yustin seharusnya, Welmon juga tersangka perkara itu karena akibat perbuatannya, proyek tersebut bermasalah.
Di persidangan baik Sijane, Marthen maupun Welmon terbukti mendapat aliran uang proyek. Sijane menerima fee Rp 55 juta, Marthen menikmati duit Rp 900 juta. Sedang Welmon mengaku menerima uang proyek senilai Rp 342 juta, digunakan untuk kepentingan pribadinya. (KTA)
Komentar